Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan ke AS dengan menambahkan tujuh negara baru ke dalam daftar travel ban (larangan perjalanan). Kebijakan tersebut diumumkan pada Selasa (16/12/2025) dan langsung menuai sorotan internasional.
Dengan tambahan terbaru ini, hampir 40 negara kini menghadapi pembatasan masuk ke Amerika Serikat hanya berdasarkan kewarganegaraan. Langkah tersebut menandai salah satu perluasan travel ban paling signifikan sejak Trump kembali menjabat, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (17/12/2025).
Gedung Putih menyebut, kebijakan ini sebagai langkah pencegahan demi keamanan nasional. Trump menegaskan, Amerika Serikat harus mencegah masuknya pihak-pihak yang dianggap berpotensi mengancam stabilitas dan nilai-nilai negara.
