Jakarta, IDN Times - Dewan Nasional Iran-Amerika (NIAC), organisasi keterlibatan sipil yang berbasis di Washington DC, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Mereka meminta pengadilan memerintahkan penghentian aksi militer terhadap Iran yang dinilai melanggar ketentuan konstitusi mengenai pembatasan kewenangan perang.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia pada Kamis (24/9/2026), NIAC menyatakan bahwa Trump tidak meminta persetujuan Kongres untuk melancarkan perang terhadap Iran serta tidak menetapkan batas waktu untuk mengakhirinya. Hal ini disebut menimbulkan ancaman nyata bagi warga Iran maupun warga AS keturunan Iran.
"Tidak seharusnya seorang presiden memiliki wewenang untuk menyeret negara ini ke dalam perang tanpa batas waktu atas keputusannya sendiri. Gugatan ini mengajukan pertanyaan mendasar: bisakah seseorang memutuskan sendiri untuk membuat satu bangsa terus berada dalam kondisi perang?" kata Presiden NIAC, Jamal Abdi, dalam sebuah pernyataan, dikutip Al Jazeera.
