Sepanjang sejarah, militer telah memainkan peran signifikan dalam dinamika politik berbagai negara. Kudeta militer, yaitu penggulingan pemerintahan yang sah oleh angkatan bersenjata, sering kali terjadi dengan dalih mengatasi krisis nasional atau menjaga stabilitas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara dengan sistem politik yang mapan, meninggalkan dampak mendalam pada struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, peran militer dalam ranah sipil kembali menjadi sorotan seiring dengan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Maret 2025. Revisi ini memperluas peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif. Pengesahan revisi UU TNI ini menuai protes dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai proses pembahasannya terburu-buru dan minim partisipasi publik. Berbagai pihak khawatir bahwa peran militer dalam ranah sipil dapat mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi dan membuka peluang bagi kembalinya otoritarianisme militer.
Dengan latar belakang tersebut, artikel berjudul "Dari Kudeta ke Kekuasaan: Negara-Negara yang Pernah Diperintah oleh Militer" ini disusun untuk memberikan wawasan mengenai bagaimana militer mengambil alih pemerintahan melalui kudeta di berbagai negara, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta dampaknya terhadap tatanan politik dan sosial. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan perspektif historis dan komparatif dalam memahami dinamika hubungan sipil-militer, khususnya dalam konteks Indonesia saat ini, di mana revisi UU TNI menjadi isu yang hangat diperbincangkan