Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Habib Rizieq

Kebebasan berbicara itu ada batasnya

Hingga detik ini belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya terkait dengan ancaman yang disuarakan oleh Habib Rizieq ketika memimpin FPI berdemo menolak Ahok (14/10/2016).

Habib Rizieq secara terang-terangan mengancam akan membunuh Ahok bila Polri tidak menangkap gubernur petahana itu.

Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Habib RizieqANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Sebenarnya itu bukan hanya penolakan terhadap pencalonan Ahok menjadi gubernur DKI. Bukan juga menuntut polisi mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur petahana tersebut. 

Habib Rizieq secara terang-terangan mengeluarkan ancaman akan membunuh Ahok bila Polri tidak menangkap mantan Bupati Belitung Timur itu. Dia menyerukan ancaman pembunuhan tersebut di hadapan ribuan massa FPI yang sedang berkobar-kobar.

"Kami minta polisi menangkap Ahok, kalau tidak kami bunuh."

Kemudian, sembari mengajak anggota FPI yang dipimpinnya untuk menyerbu Balai Kota bila tuntutannya tidak dipenuhi, Habib Rizieq berteriak semakin lantang dan mengancam lagi:

"Presiden membela Ahok, aparat diam saja, bunuh Ahok!"

Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkada

Kepala Polda Metro Jaya sempat menilai itu hanya gertakan saja dan hingga saat ini belum ada tindakan pembunuhan sehingga Habib Rizieq tak akan ditindak hukum.

Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Habib RizieqTEMPO/Prima Mulia

Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya sempat berujar bahwa ancaman pembunuhan yang dikeluarkan Habib Rizieq di depan ribuan anggota FPI itu hanyalah gertakan dan belum terjadi tindakan pembunuhan. Oleh karena itu, menurutnya, pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum apapun.

Tentu ini sangat lucu dan ironis mengingat beberapa waktu lalu Kepolisian Republik Indonesia gencar melakukan sosialisasi patroli siber yang menarget ujaran kebencian dan pesan negatif berbau SARA di internet dimana pelaku akan diancam hukuman pidana.

Habib Rizieq adalah seorang pemimpin sebuah organisasi masyarakat yang memang terkenal rusuh dan militan. Ketika dia mengeluarkan ancaman yang mengajak membunuh Ahok di hadapan ribuan massa yang geram terhadap gubernur DKI itu, dia bukan sekadar menggertak, tapi melakukan provokasi.

Salah satu anggota FPI pun mengunggah foto dirinya di Facebook dan menulis pesan bahwa dirinya akan melakukan aksi bom bunuh diri di Balai Kota bila Ahok tidak diadili. 

Meski mungkin dia adalah satu dari sekian banyak orang yang mencari-cari perhatian di tengah krisis (terbukti dari foto saat dia memegang minuman keras), namun polisi wajib mengusut pemilik akun bila benar-benar serius ingin menjalankan patroli siber.

Namun akhirnya kemarin (18/10/2016) Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, memberikan pernyataan bahwa jika Ahok merasa terancam, pihaknya bisa melaporkan Habib Riqieq.

Kebebasan berbicara itu ada batasnya.

Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Habib RizieqANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Ahok memang blunder ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di sela-sela pertemuannya dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Polisi pun melakukan proses hukum karena tuntutan beberapa pihak yang melaporkannya atas tuduhan penistaan agama.

Meski pada akhirnya nanti tim dari Ahok tidak melaporkan ancaman pembunuhan yang dikeluarkan oleh Habib Rizieq, semestinya itu tidak menjadi alasan untuk menganggap enteng sebuah ujaran kebencian yang bisa membahayakan nyawa seseorang, apalagi jika diucapkan oleh seorang pemimpin organisasi dengan jumlah pengikut sebesar FPI.

Apapun alasannya, kebebasan berbicara tidak boleh dilindungi hukum ketika yang disampaikan adalah pesan kebencian dan disampaikan untuk memprovokasi massa yang sedang tersulut api kemarahan terhadap seseorang. Sebelum benar-benar melakukan patroli siber, ada baiknya polisi memahami hal dasar seperti ini dulu.

Baca Juga: Dulu SBY Bilang Perwira TNI Jangan Bermimpi Jadi Gubernur, Tapi Sekarang Beda Ceritanya

Topik:

Berita Terkini Lainnya