[OPINI] Tak Hanya Investasi, Jokowi Juga Harus Ingatkan Raja Salman Masalah TKI

Jangan hanya menikmati investasi...

Kedatangan Raja Salman ke Indonesia diharapkan bisa membawa peningkatan dalam investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Ini karena di Malaysia, Arab Saudi menandatangani kesepakatan investasi awal senilai lebih dari Rp 27 triliun. Tentu sangat wajar bila Indonesia menginginkan hal serupa. Namun, selain persoalan investasi, ada isu penting lainnya yang harus segera dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman.

Pemerintah wajib menindaklanjuti masalah moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

[OPINI] Tak Hanya Investasi, Jokowi Juga Harus Ingatkan Raja Salman Masalah TKI IDN Times

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi pada Agustus 2011. Keputusan tersebut diambil setelah TKI bernama Ruyati mendapat hukuman pancung di Arab Saudi. Selain itu, ada puluhan TKI yang menanti hukuman mati dan menjadi tahanan. 

Pemerintah juga berpendapat bahwa dengan moratorium, negara bisa memperbaiki pengawasan antar institusi dan lembaha terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja an Transmigrasi, BNP2TKI, serta Kementerian Luar Negeri.  Pada 2015, dua TKI bernama Siti Zainab dan Karni Tarsim dihukum pancung di Arab Saudi tanpa memberitahu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia terlebih dulu. 

Ini menunjukkan bahwa Arab Saudi kala itu tak menghormati Indonesia sama sekali. Pemerintah pun mengeluarkan moratorium pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, dan Yordania melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 260 Tahun 2015. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa pemerintah masih berniat melanjutkan moratorium.

Baca juga: Orang Terkuat di Dunia Hingga Eksekusi Pangeran, Ini 10 Fakta Tentang Raja Salman

Meski ada moratorium, tapi kasus buruk tetap terjadi dan jumlah TKI yang berangkat ke Arab Saudi tetap signifikan.

[OPINI] Tak Hanya Investasi, Jokowi Juga Harus Ingatkan Raja Salman Masalah TKI Rusman/Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Mengapa pemerintah Indonesia wajib membahas persoalan moratorium TKI? Ini karena masih banyak buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor non-formal di Arab Saudi. Migrant Care, LSM yang fokus dalam perlindungan TKI, memperkirakan ada jutaan buruh migran Indonesia di Arab Saudi. Salah satu kasus besar yang terjadi pada 2016 merefleksikan betapa kehidupan TKI di Arab Saudi sangat mengkhawatirkan.

Saat itu, ada 8.000 TKI yang di-PHK karena pemerintah Arab Saudi menunda kontrak kerja dengan puluhan subkontraktor Bin Ladin Grup yang mempekerjakan mereka. Hak mereka belum dipenuhi sehingga mereka belum mau kembali ke Indonesia. KBRI di Riyadh, Arab Saudi, sempat menyampaikan bahwa pihaknya menyelesaikan 688 kasus yang berhubungan dengan gaji TKI di negara tersebut.

Adapun total gaji yang diselamatkan adalah sekitar Rp 30 miliar. Bahkan, dua TKI tak mendapat gaji selama sepuluh tahun. Dari statistik yang dipublikasikan katadata.co.id, pada 2016, Arab Saudi berada di urutan kelima dalam 10 negara terbesar yang menerima TKI. Remitansi terbesar yang dikirimkan buruh migran ke Indonesia juga berasal dari Arab Saudi, yakni, sebesar Rp 2,8 miliar.

Ini menunjukkan bahwa moratorium yang diberlakukan pemerintah tidak efektif.

[OPINI] Tak Hanya Investasi, Jokowi Juga Harus Ingatkan Raja Salman Masalah TKI Rosa Panggabean/ANTARA FOTO

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group, Muhammad Hafiz, menyebut bahwa meski ada moratorium, tapi penempatan tetap dilakukan secara ilegal dengan modus bekerja di sektor informal. Hak-hak mereka juga tak terpenuhi. Ketidakjelasan hukum dan perlindungan TKI di Arab Saudi oleh kedua negara menyebabkan berbagai macam kasus yang terus terjadi.

Hafiz mencontohkan bahwa saat ini setidaknya ada 124 kasus TKI di negara tersebut yang dilarang pulang oleh majikan. Pemotongan gaji juga terjadi karena mereka tak memiliki status pekerja legal. Parahnya lagi, berdasarkan data Migrant Care, ada puluhan TKI yang sekarang menunggu eksekusi mati maupun terancam hukuman mati. 

Selain tak mampu membendung pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi, moratorium juga tak menyediakan wadah hukum untuk Indonesia menuntut perlindungan pekerja Indonesia kepada Arab Saudi. Padahal, saat ini tak sedikit jumlah TKI yang berada dalam kondisi mengkhawatirkan dan memerlukan perlindungan dari negara.

Baca juga: Mewah! Ini Kumpulan Foto Kedatangan Raja Salman di Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya