[OPINI] Sikap Media Terkait Pemberitaan Al Zaytun

Media dianggap tidak seimbang dalam pemberitaan Al-Zaytun

Jakarta, IDN Times - Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu dalam beberapa minggu ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat muslim Indonesia.

Perhatian publik terhadap Ponpes ini dimulai sejak Juni 2023 saat video perempuan menjadi khatib salat Jumat beredar. Tak hanya itu, Ponpes Al-Zaytun juga memperbolehkan saf jemaah perempuan sejajar dengan jemaah laki-laki, dan tidak perlu rapat barisan salatnya. Berawal dari situ, pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dituduh melakukan penistaan agama hingga yang terbaru dugaan penyalahgunaan zakat. 

Dari banyaknya berita yang tersebar di internet, dari awal kasus ini naik ke permukaan, secara umum media-media dianggap lebih banyak memberitakan dari unsur pemerintah atau aparat, tidak banyak yang melakukan kllarifikasi dari pihak Al-Zaytun. Terlebih saat awal mula kasus, yang menjadi narasumber pada kebanyakan artikel adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu beberapa media dianggap tidak seimbang dalam pemberitaan Al-Zaytun.

Salah satunya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang mempertanyakan sikap media terkait pemberitaan Ponpes Al-Zaytun karena dianggap kurang berimbang. 

"Media sebagai sumber informasi memiliki tanggung jawab atas pemberitaan yang diberikan untuk masyrakat. Media harus memberikan ruang terhadap narasumber yang berkaitan secara langsung dengan pemberitaan untuk merespon informasi yang telah beredar," tulis SEJUK melalui akun Instagramnya.

1. Jurnalis harus memilih narasumber yang relevan dan bersikap kritis dengan mengedepankan empati

SEJUK di Instagramnya @kabarsejuk pada 17 Juli 2023 mengunggah slide show berjudul "Menyajikan Berita Panji Gumilang Tanpa Asumsi". Mereka menyanyangkan media yang hanya mengambil satu sisi dari pemberitaan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kabar SEJUK mengatakan bahwa mayoritas media memberitakan kasus ini hanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai narasumber.

"Dengan ruang diskusi yang diberikan, pemberitaan media dapat mengakomodir pengalaman-pengalaman narasumber yang berkaitan secara langsung tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada cara berpikir dan opini masyarakat dalam menyikapi suatu persoalan yang terjadi," kata SEJUK.

Namun saat ini sudah mulai bermunculan media yang memilih narasumber yang tepat dalam pemberitaan Al-Zaytun yakni Panji Gumilang. IDN Times langsung mendatangi pondok pesantren dan melakukan wawancara dengan Panji Gumilang dan staf Al-Zaytun.

Liputan IDN Times tentang Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun dinilai SEJUK sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK), yang dibuat oleh Dewan Pers tahun 2022 poin nomor empat tentang "Jurnalis harus memilih narasumber yang relevan dan bersikap kritis dengan mengedepankan empati."

Tak hanya itu, SEJUK mengatakan bahwa liputan IDN Times juga menerapkan poin lima tentang produksi pemberitaan. Dalam hal ini IDN Times telah melakukan liputan khusus untuk menjawab tudingan negatif media dan masyarakat terhadap Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

SEJUK menambahkan, pada pemberitaan tentang Al-Zaytun, IDN Times menghindari diksi yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotip, hingga perkataan yang mendorong pada kebencian dan pembelaan negatif.

SEJUK sendiri didirikan pada tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

2. Seluruh pihak diminta menghormati pandangan keagamaan dan kepercayaan

Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Angelique Maria Cuaca, dalam siaran pers, mengajak semua pihak, seperti masyarakat, tokoh agama, politisi, hingga aparat dan pemerintah, agar menghormati pandangan keagamaan dan kepercayaan beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai serta tidak melanggar hak warga lainnya.

Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, Sobat KBB juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Angelique menambahkan, tanggung jawab negara ialah memfasilitasi kebebasan beragama. Maka, kata dia, pasal penodaan agama harus dihapus.

“Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia,” ucap Angelique.

3. YLBHI soroti penggunaan pasal penistaan agama pada Panji Gumilang

[OPINI] Sikap Media Terkait Pemberitaan Al ZaytunLogo Yayasan Lembaga Hukum Bantuan Indonesia (YLBHI) (dok. ylbhi.or.id)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah kepolisisan memproses laporan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dengan kasus penodaan Agama.

Melalui siaran pers, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebutkan ada upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda. Menurut dia ini merupakan pelanggaran terhadap hak, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan berkepercayaan.

Isnur menyebut Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Dari pendapat SEJUK, Koordinator Sobat KBB, hingga Ketum YLBHI, penting bagi media memberikan kesempatan yang sama pada Al-Zaytun untuk keberimbangan seperti yang tertuang pada penafsiran Kode Etik Jurnalistik pasal 1c, yaitu berimbang berarti dalam berita yang disajikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama, tidak ada yang lebih ataupun kurang. 

Tak hanya itu, pada penafsiran Kode Etik Jurnalistik 3b turut memaparkan, berimbang yaitu berita yang dipublikasikan media memberikan kesamaan ruang atau waktu dari masing-masing pihak atau narasumber.

Syifa Putri Photo Writer Syifa Putri

lowkey a kpop fans. loves music and movies;

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya