[OPINI] Dunia Pendidikan Tinggi Nantikan Peraturan Penjaminan Mutu

Demi mendukung perguruan tinggi berkelas dunia

Jakarta, IDN Times -- Dunia pendidikan tinggi menanti Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meresmikan rancangan peraturan penjaminan mutu pendidikan tinggi. 

Rekan-rekan insan pendidikan tinggi yang mengikuti serangkaian uji publik menilai bahwa rancangan peraturan yang mentransformasi standar nasional dan akreditasi ini akan sangat membantu upaya perguruan tinggi untuk beradaptasi lebih cepat. 

1. Perguruan tinggi dituntut untuk dapat mengembangkan kualitas SDM Indonesia yang berdaya saing global

[OPINI] Dunia Pendidikan Tinggi Nantikan Peraturan Penjaminan MutuRektor UNY, Prof. Sumaryanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Pada era Industri 4.0 dan Society 5.0 ini, perguruan tinggi dituntut untuk dapat mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing global melalui rekognisi dan reputasi internasional. Pencapaian rekognisi internasional salah satunya bentuk akreditasi internasional.

Akreditasi internasional mendasarkan kriteria tertentu yang dapat dijadikan tolok ukur kualitas perguruan tinggi pada level internasional. Akreditasi internasional ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya memperoleh benchmark sesuai standar mutu internasional sehingga dapat menciptakan lulusan-lulusan yang berdaya saing internasional.

Oleh karena itu, diperlukan adanya identifikasi kesenjangan antara standar nasional pendidikan yang telah dicapai oleh sebuah program studi maupun institusinya dengan standar internasional yang ingin dituju. Sehingga, ke depan, diharapkan langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya menyetarakan standar nasional pendidikan dengan standar internasional.

Baca Juga: Kemendikbudristek Gelar iGeo 2023, Indonesia Raih Empat Medali

2. Lembaga akreditasi internasional menuntut program studi memiliki sistem penjaminan mutu

[OPINI] Dunia Pendidikan Tinggi Nantikan Peraturan Penjaminan MutuIlustrasi mahasiswa. (Dok/IDNTimes)

Lembaga akreditasi internasional menuntut program studi perlu memiliki sistem penjaminan mutu yang dapat menunjukkan keterukuran dan ketercapaian kualitas outcomes. Pencapaian kualitas outcomes tidak terlepas dari kualitas semua elemen pendidikan yang dapat digolongkan ke dalam input dan proses, seperti; dosen, staf pendukung, fasilitas pembelajaran, kurikulum dan continuous improvement mechanism.

Oleh karena itu, selain kriteria tentang outcomes, setiap badan akreditasi internasional telah menetapkan standar/kriteria dari masing-masing elemen tersebut. Hal ini tentunya mendorong program studi untuk membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dapat memonitor, mengakses, dan mengevaluasi ketercapaian indikator-indikator dalam standar/kriteria tersebut. Hal ini seperti pengalaman UNY yang telah memiliki 47 program studi terakreditasi internasional dari lembaga seperti: ASIIN, AQAS, ASIC, FIBAA, dan AUN-QA. 

Penekanan akreditasi internasional yang lebih menggunakan evaluasi outcomes membuka jalan bagi program studi untuk mengubah paradigma pendidikannya ke outcomes based education (OBE) agar mendapatkan rekognisi internasional. Adopsi OBE dimulai dengan mengubah/memodifikasi kurikulum program studi dengan prinsip-prinsip OBE.

Prinsip dasar OBE adalah constructive alignment, yaitu keselarasan antara program learning outcomes – teaching/learning (curriculum) – outcomes assessment. Prinsip ini sejalan dengan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memberikan fleksibilitas proses pembelajaran kepada program studi agar para mahasiswa dapat mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi.

Selain itu, proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara fleksibel melalui tatap muka, jarak jauh, serta kombinasinya memungkinkan mahasiswa untuk memperoleh berbagai pengalaman dari berbagai tempat termasuk luar negeri.

3. Peraturan ini merupakan angin segar bagi program studi di perguruan tinggi untuk tetap mempertahankan akreditasi internasionalnya

[OPINI] Dunia Pendidikan Tinggi Nantikan Peraturan Penjaminan MutuIlustrasi akreditasi internasional (IDN Times/Humas Unisba)

Munculnya Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan angin segar bagi program studi di perguruan tinggi untuk tetap mempertahankan akreditasi internasionalnya tanpa harus memikirkan akreditasi ulang oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Selain itu, rancangan peraturan menteri ini juga mendorong LAM dan perguruan tinggi untuk dapat bersinergi secara dinamis menjalin kerja sama secara harmonis dengan berbagai lembaga akreditasi internasional yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sinergitas antarlembaga akreditasi baik nasional maupun internasional dapat dijalin dengan tanpa menegasikan satu sama lain (saling mengakui).

Kolaborasi ini tentunya akan memberikan dampak signifikan pada rekognisi/reputasi internasional untuk mendukung ketercapaian perguruan tinggi yang berkelas dunia. Dunia pendidikan tinggi Indonesia menanti Mas Menteri Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (WEB)

Oleh: Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta

Baca Juga: Transisi PAUD ke SD Lebih Baik, Kemendikbudristek Inisiasi Gerakan Ini

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ahmad Faisal
  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya