[OPINI] Antara Iklan Shopee, BLACKPINK dan KPI

Ada gunanya kita paham lembaga yang mengurus siaran TV

Sebagai lembaga yang baru berdiri pasca reformasi, KPI adalah representasi perwakilan masyarakat yang mengambil alih peran negara khusus dalam mengawasi dan mengatur kehidupan media dan penyiaran.

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur 11 televisi swasta pada 11 Desember 2018 karena menayangkan iklan Shopee dengan endorser girl band KPop, BLACKPINK membuat sebagian publik kaget, geli bahkan meradang. Intinya kaget. Saya, salah satunya.

Sekilas putusan tersebut terkesan hanya sekadar dipicu petisi dari seorang dosen Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Maimon Herawati. Netizen yang mahabenar dan malas baca pun berkomentar, lagi-lagi saya salah satunya.

Saya lupa, tiga tahun saya pernah menjadi bagian dari KPI. Sebuah lembaga yang dalam kerjanya membantu peran lembaga pemerintahan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah.

Untunglah kadar ke-julid-an saya berujung pada niat untuk membaca surat resmi teguran KPI Pusat yang dilayangkan kepada 11 televisi tersebut. Dari 11 televisi yang ditegur, empat diantaranya yakni SCTV, GTV, Trans7 dan NET ditegur bukan karena iklan.

Keempat TV kena tegur akibat Program Siaran “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang ditayangkan pada tanggal 19 November 2018 pukul 19.36 WIB. Tujuh TV lain yakni ANTV, TV One, Indosiar, MNC, RTV, RCTI, Trans kena tegur akibat iklan.

Melihat isi surat, ternyata hanya teguran. Sifatnya bukan sanksi. Masih ada proses bagi lembaga penyiaran untuk melakukan klarifikasi selama 7 hari. Jadi tak seseram yang dibayangkan.

Tapi urusan apa KPI kok menegur? Nah ini! Hingga saat ini tak banyak masyarakat yang kenal KPI yang lahir lewat rahim UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Sebagai regulator yang mengurus TV yang menggunakan frekuensi publik, kanal media yang paling banyak ditonton masyarakat, KPI ada di keramaian diskursus lembaga penyiaran.

Karena tidak paham, KPI sebetulnya lahir dari arus reformasi yang menuntut pembentukan lembaga ini dan pemerintah sebagai pihak yang dikurangi sebagian kewenangannya (depression of power) melalui lembaga sampiran negara (state auxillary institution).

Lembaga lampiran negara adalah suatu lembaga yang dalam kerjanya membantu peran lembaga pemerintahan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah.

Mengapa harus dibentuk? Ada ketidakpercayaan publik atas lembaga-lembaga negara yang ada. Kita tahu, KPI lahir karena Departemen Penerangan adalah mesin propaganda pemerintah di masa Orba.

Namun, tak seperti lembaga sampiran lain, KPI justru didesain sebagai independent state regulatory body sehingga sejak awal KPI adalah representasi perwakilan masyarakat yang mengambil alih peran negara khusus dalam mengawasi dan mengatur kehidupan media dan penyiaran.

Sayangnya, sejak awal kewenangan KPI sudah dikurangi kewenangannya oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penyiaran nomor 49, 50, 51, 52 tahun 2005 yang membuat KPI sekadar regulator penyiaran sementara Kominfo yang mengatur perijinan penyiaran.

Pengetahuan ini penting. Kenapa? Segalak apapun KPI, toh ijin siaran ada di tangan Pak Menteri Rudiantara. Ketidaktahuan ini kerap membuat masyarakat mudah menuding KPI layaknya lembaga sensor yang membuat patung nudis, kartun, siaran olahraga renang, hingga puting sapi tampil di-blur.

Pada kenyataannya, KPI tidak mengeluarkan kebijakan ataupun permintaan kepada lembaga penyiaran untuk melakukan pengaburan (blurring) terhadap program siaran. Apalagi urusan film animasi, siaran langsung putri-putrian hingga mbak-mbak BLACKPINK sekalipun.

KPI juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau aturan di luar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang sangat jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran.

Mulai dari adegan kekerasan dan pornografi, menampilkan adegan merokok, siaran berita hingga siaran acara. Tetapi, peraturan KPI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas insan penyiaran.  

Jika ingatan kita tidak pendek, tak seberapa lama sejak P3SPS diteken pada 22 Maret 2012, KPI langsung menegur lembaga penyiaran yang menayangkan siaran yang merendahkan kaum dengan orientasi seksual berbeda.

Dalam catatan saya, SCTV menjadi lembaga penyiaran pertama ditegur KPI pada 3 Agustus 2012 karena program Inbox yang tayang pada 31 Juli 2012 karena merendahkan kaum dengan orientasi seksual berbeda. Pelaku pelecehan tak hanya artis, tetapi oleh ustaz yang tampil di acara tersebut.

Nah bagaimana dengan siaran program Shopee yang menampilkan mbak-mbak BLACKPINK? Kok KPI ngatur? Tentu. Ada perlindungan terhadap anak-anak yang menonton pada waktu prime time. Menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pun program siaran Shopee tidak masalah. Yang jadi masalah adalah karena ditampilkan pada jam prime time.

Sementara soal isi iklan Shopee, yang jadi masalah mbak-mbak BLACKPINK karena ditampilkan ketika iklan tayang saat tayangan anak-anak. Lho bukannya KPI tidak berhak mengurus iklan? Ho ho ho bukan begitu Ferguso!

Agar tidak menjadi netizen yang mahabenar dan tuna pengetahuan, ada baiknya membaca P3SPS ya soal Siaran Iklan Pasal 58 . Di situ jelas diatur perihal iklan di televisi. Mulai mesti tunduk Etika Periwara Indonesia, durasi hingga hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Soal puas tak puas. Hmm, tenang saja. KPI hanya mengatur siaran menggunakan frekuensi publik termasuk IPTV. Nah celahnya dimana dong? Masih ada kok siaran lewat internet. Dan sekarang sudah banyak kan televisi yang bersiaran via internet kan!

Baca Juga: Ada Petisi Hentikan Iklan Blackpink, Begini Tanggapan KPI

Algooth Putranto Magenda Photo Writer Algooth Putranto Magenda

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya