TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] Saat 'Diawasi OJK' Jadi Strategi Marketing

Melirik lebih dalam strategi menarik kepercayaan masyarakat

ilustrasi investasi (Unsplash/Jason Briscoe)

Pandemik COVID-19 berdampak terhadap naiknya pertumbuhan investor baru di Indonesia. Masyarakat terpaksa bekerja di rumah dan menggunakan teknologi dalam bekerja sehingga cara mendapatkan informasi juga semakin mudah. YouTube, Instagram bahkan TikTok menjadi sarana belajar masalah keuangan. Tuntutan keadaan membuat masyarakat semakin menyadari bahwa pengelolaan keuangan sangat penting terutama saat hal tak terduga seperti COVID-19 terjadi.

Dengan perkembangan tersebut, sekuritas pasar modal, lembaga keuangan perbankan dan non perbankan berlomba-lomba menarik minat masyarakat untuk bergabung dengan mereka sebagai pengguna atau investor. Tak lupa mereka selalu mengatakan bahwa secara resmi sudah ‘diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’.

Siapa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ilustrasi panduan bisnis (pexels.com/Olya Kobruseva)

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan OJK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dengan wewenang dan tugas mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan serta mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Tujuan dibentuknya OJK sendiri terdapat dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Peranan OJK dalam masyakarat kemudian menjadi penting sebagai lembaga pengawas untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas ekonomi.

Maraknya investasi bodong dan kelalaian OJK

ilustrasi investasi (Unsplash/Nicholas Cappello)

Penipuan berkedok investasi bodong dengan skema ponzi sedang marak diberitakan. Penipuan ini menjanjikan pengembalian uang dengan mudah dan cepat. Masyarakat berperan aktif dalam pelaporan investasi bodong ke lembaga OJK. Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan edukasi keuangan berkesinambungan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Lalu, apakah OJK sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sistem yang baik? Mari mengambil dua contoh kasus yakni Binomo, platform trading yang sudah ada sejak tahun 2014 dan kasus PT. Jiwasraya, yang dengan mudah kita temukan artikelnya di media cetak dan online. Keduanya menunjukkan kelemahan serta kelalaian OJK dalam fungsi pengawasan dimana Binomo bisa masuk dan bebas digunakan di Indonesia (bahkan melakukan promosi di Youtube lewat iklan dan influencer) dan kasus PT. Jiwasyara yang seharusnya bisa ditemukan persoalannya bertahun-tahun lebih cepat.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Writer

Mega Leoni

Berminat pada sisi psikologi dari kehidupan manusia.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya