Mengungkap Krisis Lingkungan dan Hutan di Indonesia: Konflik Agraria
Mengulas dampak kerusakan hutan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia terkenal akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, salah satu sumbernya adalah dari Hutan. Sayangnya persoalan yang menonjol dalam masalah lingkungan di Indonesia adalah deforestasi lahan hutannya. Sekitar 727.981,2 ha/tahun, dalam jangka waktu 2012-2013 (sumber: KLHK) lahan yang semula adalah hutan, dialih fungsikan sebagai lahan pertanian.
Jika melihat tren bencana yang ada di Indonesia, tercatat dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), terjadi kasus bencana sekitar 3.622 kasus di sepanjang tahun 2019. Hal ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, lantas menjadi ironi tersendiri di pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia. Walaupun bencana alam terbagi menjadi dua, yang disebabkan oleh alam sendiri dan faktor campur tangan manusia.
Ternyata permasalahan lingkungan di periode pembangunan sebuah negara, tak lepas dari hasil pembabatan kelompok berkepentingan tertentu dalam penguasaan sektor lahan dalam dalih kepentingan Ekonomi Nasional beserta komoditi industri di lahan garapannya. Data dari BNPB, bencana alam Indonesia dari rentang waktu 2019 sampai 2020, jenis bencana kebakaran hutan tercatat sebanyak 55 kasus. Hal ini patut disorot berbagai pihak, sebagai permasalahan lingkungan yang mengancam berbagai sektor kehidupan manusia maupun peremajaan alam sendiri di Indonesia.
Program pengalihfungsian tidak matang, berdampak pada kerugian lingkungan
Salah satu dampak dari pembabatan lahan adalah polusi udara, kondisi penuh asap pekat oleh pembakaran lahan sungguh terlihat. Banyak dampak yang ditimbulkan seperti pencemaran udara, air, dan tanah oleh zat asam. Hal ini ditemui di Kalimantan Tengah, dekat sungai Kahanan.
Pemerintah pernah hendak membuka lahan hutan di Kalimantan tengah untuk dialih fungsikan sebagai lahan pertanian. Namun project tersebut gagal, dan lahan dibiarkan gundul tak terurus, dan tidak ada ganti rugi dari pemerintah terhadap masyarakat yang terkena dampak maupun rehabilitasi hutan.
Baca Juga: [OPINI] Penerapan Smart City di Indonesia, Bisakah Dijalankan?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.