Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi 

Menuju KPSPAMS yang profesional dan mandiri

Pada masa lalu, terdapat dua sumur di Desa Randulanang, Klaten yang merupakan bantuan dari Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) dan digunakan oleh lebih dari 3.000 jiwa. Jumlah ini tentu tidak cukup sehingga banyak warga tetap mengambil air di sungai Bagor. Masalahnya, jarak desa ke sungai 2-3 kilometer dan itu pun harus melewati lereng terjal berkedalaman 40 meter. Berat dan penuh risiko untuk sekadar mendapatkan air. 

Masa buram itu sudah berlalu. Kini desa itu sudah berlimpah air. Masyarakat tinggal putar air keran di rumah masing-masing dan air sudah mengucur. 

Bermula pada 2009 ketika Program Pamsimas hadir di Randulanang. Saat itu dilakukan pengeboran sumur dalam sedalam 120 meter. Air kemudian ditampung di reservoir kemudian dinaikkan ke tower. Dari tower, air mengalir ke rumah-rumah penduduk. 

Pada awal Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), hanya 30% KK yang teraliri air yang dikelola Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). Karena bekerja dengan baik, turunlah Hibah Insentif Desa (HID). Dana dari HID itu untuk membangun reservoir, tower, dan berikut jaringan pipa. 

Pada 2015 dan 2016, Randulanang kembali membangun sumur dengan biaya masing-masing Rp 120 juta dan Rp 180 juta. Dari mana dananya? Dari kas desa dan kas KPSPAMS. Di sini hebatnya. Masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap sarana dan prasarana air minum sehingga mereka tidak keberatan membayar iuran air. 

Setiap bulan dari iuran yang Rp 3 ribu/meter kubik, bisa diperoleh Rp 7-12 juta, sedangkan biaya operasi Rp 5 juta-Rp 8 juta. Jadi ada surplus, dan surplus itu ditabung untuk membuat sumur. Wajar jika pada 2017 Randulanang mendapat Pamsimas Award dari Kementerian PUPR. 

Terakhir pada 2018 ada bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk membuat sumur berikut menara dan bak penampung (reservoir). Dengan bantuan itu, berarti saat ini, Desa Randulanang memiliki 8 reservoir, 5 menara, dan 5 sumur. 

Kapasitas total 9 liter per detik yang telah dialirkan ke 700 sambungan rumah atau pencapaian 100%. Kapasitas total air yang 9 liter per detik sudah jauh melampaui kebutuhan masyarakat.

Cerita di atas adalah salah satu cerita sukses keberhasilan KPSPAMS Sumber Urip, Desa Randulanang, Klaten dalam mengelola layanan sarana air minum di desa secara mandiri dan profesional. Dan masih banyak lagi KPSPAMS lain yang telah mewujudkan layanan yang profesional terhadap pengelolaan sarana air minum yang telah dibangun oleh PAMSIMAS. 

Keterlibatan masyarakat jadi kunci keberhasilan PAMSIMAS

Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi PAMSIMAS Desa Banti (Dok. Kementerian PUPR)

Dalam pelaksanaan PAMSIMAS sejak tahun 2008, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan program selalu menjadi kunci utama keberhasilan. Dan salah satu syarat untuk keberlanjutan Pamsimas adalah terbentuknya KPSPAMS yaitu wadah bagi masyarakat dalam berperan serta aktif dalam pengelolaan SPAMS terbangun. 

Dengan kata lain KPSPAMS memegang peran penting dalam menentukan keberlanjutan penyediaan layanan air minum dan sanitasi di desa-desa Pamsimas. 

KPSPAMS adalah suatu wadah (Lembaga) yang dibangun oleh masyarakat untuk kepentingan penyelenggaraan system penyediaan air minum. KPSPAMS dibutuhkan untuk mendukung keberlanjutan penyediaan layanan air minum dan sanitasi di desa. 

Hal ini juga dapat kita artikan bahwa KPSPAMS menjadi bagian dari pencapaian target 100% akses air minum layak di tahun 2024. KPSPAMS dapat kita persamakan dengan PDAM, hanya saja cakupan KPSPAMS hanyalah desa dan keberadaan KPSPAMS salah satunya adalah karena belum mampunya PDAM melayani air minum sampai ke desa.

Tidak sedikit KPSPAMS yang terbentuk melalui Program Pamsimas yang sudah mandiri dan mampu memberikan layanan secara optimal. Bahkan untuk mewujudkan akses bagi semua dan juga peningkatan kualitas air minum KPSPAMS sudah mampu mencari/mengakses sumber-sumber pembiayaan lainnya selain dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. 

Keberadaan KPSPAMS (kelompok masyarakat) penyelenggara SPAM dipertegas dengan PermenPUPR 27/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 ini diamanatkan bahwa kelompok masyarakat penyelenggara SPAM harus di daftarkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah. 

Ada 3 tujuan penting yang terkandung dalam amanat ini, yaitu Pertama, mengetahui jumlah dan sebaran kelompok masyarakat penyelenggara SPAM. Kedua, Memberikan pembinaan kepada kelompok masyarakat penyelenggara SPAM dan Ketiga, Memberikan pengawasan kualitas air minum yang dikelola oleh kelompok masyarakat penyelenggara SPAM.

Baca Juga: PUPR Samarinda akan Melakukan Normalisasi Sungai Mati

2. Membentuk KPSPAMS Profesional

Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Tim KPSPAMS melakukan pengelolaan SPAMS (Dok. Kementerian PUPR)

Pada suatu kesempatan Bappenas mengatakan: “Amanat pembangunan untuk air minum dan sanitasi saat ini sudah beralih ke akses air minum aman sesuai yang diamanatkan di dalam SDGs 2030. Namun capaian akses aman kita saat ini baru 7.6% untuk sanitasi dan 11,8% untuk air minum. Hal ini perlu mendapat perhatian kita bersama, khususnya pemerintah daerah, karena penyediaan layanan air minum dan sanitasi sudah masuk ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi urusan wajib daerah”.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka KPSPAMS perlu mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah agar mampu menjalankan peran dan tugasnya dengan baik dan professional. Sesuai dengan karakteristik KPSPAMS, maka ada beberapa bentuk pembinaan yang dapat diberikan kepada KPSPAMS, yaitu Pelatihan, Lokakarya dan Studi Banding. 

Untuk mampu memberikan pelayanan yang professional maka KPSPAMS harus memiliki kompetensi yang baik dalam pengelolaan SPAM. 

Kompetensi yang perlu dimiliki kepada KPSPAMS, antara lain kompetensi dalam hal Pertama, aspek kelembagaan yang mencakup pemahaman dan ketrampilan. Aspek ini meliputi bentuk dan legalitas organisasi KPSPAMS, tata kelola organisasi KPSPAMS, teknis komunikasi dan advokasi, administrasi dan pelaporan dan manajemen konflik. 

Kompetensi kedua adalah aspek teknis yang meliputi standar SNI untuk air minum (jaringan perpipaan maupun non jaringan perpipaan), operasional dan pemeliharaan sarana SPAM, pengolahan kualitas air dan perlindungan daerah tangkapan air. Kompetensi ketiga adalah aspek keuangan, yang meliputi Iuran pemanfaat air minum, pembukuan keuangan, penyusunan laporan keuangan dan sumber-sumber potensial pembiayaan air minum

3. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bila kita berharap KPSPAMS sebagai ujung tombak keberlanjutan dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi di perdesaan, maka KPSPAMS perlu mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah setempat. Peran pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Bila kita perhatikan tugas dan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh KPSPAMS maka pembinaan dan pengawasan terhadap KPSPAMS harus dilakukan oleh beberapa instansi/OPD terkait.

Beberapa instansi tersebut di tingkat Pemerintah Daerah adalah Dinas PU/Perkim; Dinas PMD; Dinas Kesehatan; Dinas Kehutanan/LH, POKJA AMPL, Asosiasi PSPAMS. Sedangkan di tingkat Pemerintah Pusat terdapat Kementerian PUPR, Kementerian Desa PDTT; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Kesehatan; POKJA AMPL. 

Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara terpadu (berkolaborasi), melalui kegiatan: pelatihan, workshop, dan monitoring.

Dalam rangka pengawasan telah disepakati untuk pemanfaatan “satu data”, dimana Ditjen Cipta Karya telah membuat aplikasi SIM (Sistem Informasi Manajemen) SPAM dan SIMAMAD (SIM Air Minum Perdesaan). Semoga dengan tersedianya SIM ini pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggara SPAM baik di tingkat Pemda maupun masyarakat bisa semakin baik, sehingga kita bisa mencapai target air minum layak di tahun 2024 dan air minum aman di tahun 2030. (WEB)

Oleh: Qurrotu Ainy, ST.,M.Eng 
PPK Pembinaan Manajemen II Satker Dit. AM

Baca Juga: 5 Upaya Menciptakan Sanitasi Air yang Baik bagi Masyarakat

Topik:

  • Evan Yulian Philaret
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya