Upaya Masyarakat Desa Wujudkan 100 Persen Akses Air Minum

Alternatif pembiayaan KPSPAMS

Air merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi baik secara kuantitas dan juga kualitas. Salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar ini adalah dengan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Sampai tahun 2022 Program Pamsimas telah terimplementasi di 36.000 desa yang tersebar di 408 kabupaten/kota pada 33 provinsi.

Program Pamsimas telah berhasil membangun sarana system penyediaan air minum dan sanitasi (SPAMS) di setiap desa penerima Pamsimas. Namun kapasitas dan jenis sarana SPAMS yang terbangun di desa tidaklah selalu sama, tergantung dari kondisi sumber air baku yang tersedia di desa, besar kontribusi masyarakat dan juga besar kontribusi pemerintah desa. 

Sarana SPAMS yang terbangun diserahkan kepada Pemerintah Desa, selanjutnya Pemerintah Desa menyerahkan (sarana infrastruktur SPAMS terbangun) pengelolaan SPAMS kepada KPSPAMS. Oleh karena itu, KPSPAMS menjadi ujung tombak di dalam mendukung keberlanjutan penyediaan layanan air minum dan sanitasi di desa Pamsimas.

Dengan semangat kerelawanan dan komitmen yang kuat, KPSPAMS Bersama dengan Pemerintah Desa saling mendukung untuk terwujudnya 100% akses air minum dan sanitasi kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali. Untuk KPSPAMS yang kinerja pengelolaan sarana SPAMS nya sudah baik, akan mencari alternatif pembiayaan. Disebut sebagai alternatif pembiayaan karena pada dasarnya pembiayaan pembangunan air minum (kebutuhan pokok) adalah dari Pemerintah/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa.

Sumber-sumber pembiayaan alternatif

Upaya Masyarakat Desa Wujudkan 100 Persen Akses Air MinumUpaya Masyarakat Desa dalam Mewujudkan 100 Persen Akses Air Minum. (Dok. Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)

Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air minum maka pengelolaan sarana SPAMS harus dilakukan dengan baik dan benar. Pengurus KPSPAMS harus memiliki kapasitas memahami cara mengoperasikan dan memelihara sarana SPAMS yang terbangun. Selain kapasitas pengurus KPSPAMS, pengelolaan SPAMS akan berjalan dengan baik jika ada pembiayaan. Sumber utama pembiayaan KPSPAMS untuk operasional pemeliharaan adalah dari iuran pemakaian air dari masyarakat penerima manfaat. 

Namun, tingkat kesejahteraan dan kondisi perekonomian masyarakat penerima manfaat layanan air minum di desa-desa Pamsimas yang pada umumnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi tantangan bagi KPSPAMS dalam penerapan iuran yang mencukupi biaya operasional, pemeliharaan dan pemulihan (cost recovery). Oleh karena itu, dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan 100 persen akses kepada seluruh masyarakat, KPSPAMS mencoba mengakses berbagai sumber pembiayaan yang mungkin mereka dapatkan.

Ada beberapa sumber pembiayaan yang dapat diakses oleh KPSPAMS untuk pengembangan maupun peningkatan kualitas layanan air minum, yaitu: Pertama, Dana Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  menyebutkan adanya kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Melalui undang-undang ini, desa-desa penerima Program Pamsimas yang ada diwilayah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kriteria perseroan terbatas bisa mendapatkan dukungan dana dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut. 

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh KPSPAMS, dana CSR yang diperoleh ada yang digunakan untuk pengembangan, ada juga yang digunakan untuk optimalisasi sarana SPAMS terbangun dari Pamsimas. Secara siginfikan, desa-desa yang mendapat dukungan pendanaan dari CSR ini dapat menambah jumlah masyarakat pemanfaat air minum baik melalui jaringan perpipaan maupun non perpipaan. 

Proses mendapatkan CSR ada 2 jalur, yaitu (1) secara langsung, artinya KPSPAMS yang aktif untuk mencari iformasi dan advokasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar wilayah desa mereka kemudian mengajukan proposal; (2) secara tidak langsung, artinya Pemerintah Daerah melalui forum CSR mengidentifikasi perusahaan yang memiliki Program CSR dan mengadvokasi agar CSR diarahkan untuk pemenuhan air bersih masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh KPSPAMS dengan menyusun dan mengajukan proposal. Dalam hal ini, peran Koordinator Kabupaten (DC) maupun Fasilitator Masyarakat (FM) cukup dibutuhkan.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pamsimas, sampai dengan Desember 2021, beberapa perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta sudah memberikan bantuan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada KPSPAMS khususnya untuk pengembangan layanan air minum dan sanitasi, antara lain: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Perkiraan dana CSR yang sudah tersalur ke KPSPAMS untuk mendukung pengelolaan SPAMS Perdesaan sebesar Rp. 26.076.772.711,-

Alternatif sumber pembiayaan kedua adalah kredit mikro dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pengembangan layanan air minum dan sanitasi perdesaan. Kredit bagi KPSPAMS merupakan hal yang baru bagi lembaga keuangan, dan sering kali ditolak oleh lembaga keuangan. 

Penolakan oleh lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada KPSPAMS karena KPSPAMS dianggap bukan sebagai usaha produktif, dan lembaga keuangan belum memiliki produk kredit yang sesuai. Namun, atas kerja sama antara CPMU Pamsimas bersama Water.Org, telah dilakukan advokasi dan sosialisasi tentang potensi kredit untuk KPSPAMS kepada berbagai Lembaga keuangan termasuk lembaga penjamin kredit. 

Sampai 2022, ada 25 lembaga keuangan yang memberi kredit air minum kepada 468 KPSPAMS. Pemanfaatan dana dari kredit air minum Lembaga keuangan ini dimanfaatkan oleh KPSPAMS untuk berbagai keperluan, antara lain perluasan layanan: penambahan debit atau kapasitas system, penambahan SR, dan Non SR, peremajaan sarana SPAMS: pembelian pompa baru, penggantian pipa distribusi; dan perbaikan sarana SPAMS: service pompa, service panel listrik, dll. 

Adapun sebaran KPSPAMS yang sudah mendapat dukungan dari lembaga keuangan terdapat di 4 provinsi, yaitu: Provinsi Jawa Tengah , Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi NTT. Berdasarkan pendataan yang dilakukan bersama dengan Water.Org, besar realisasi dukungan Lembaga keuangan kepada KPSPAMS sudah terimplementasi di 468 desa/KPSPAMS 553 pinjaman dengan jumlah Rp. 18.096.350.000,-.

Alternatif pembiayaan ketiga adalah Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS). Salah satu Lembaga Pemerintah yang khusus menyalurkan zakat, infak dan sedekah adalah Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS). Di beberapa wilayah penerima Program Pamsimas seperti: Provinsi Gorontalo, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, KPSPAMS telah melakukan kerja sama dengan BAZNAS Tingkat provinsi di dalam menyalurkan ZIS untuk mendukung penyediaan air minum dan sanitasi di desa-desa Pamsimas. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Koordinator Kabupaten Pamsimas, secara keseluruhan besar penyaluran ZIS melalui BAZNAS ke KPSPAMS sekitar sebesar Rp1,097 miliar.

Baca Juga: Percepat Bangun IKN, Kementerian PUPR Minta Anggaran Rp12 Triliun

Tantangan dalam mengakses pembiayaan

Upaya Masyarakat Desa Wujudkan 100 Persen Akses Air MinumUpaya Masyarakat Desa dalam Mewujudkan 100 Persen Akses Air Minum. (Dok. Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)

Pada dasarnya KPSPAMS mampu mengakses sumber-sumber pembiayaan alternatif yang ada, tetapi masih beberapa kendala dan tantangan KPSPAMS di dalam mengakses sumber-sumber pendanaan seperti disebutkan di atas, yaitu: Pertama,  ketersediaan Informasi: ketersediaan informasi baik yang membutuhkan maupun yang memberi dukungan pembiayaan masih sangat minim. Hal ini membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi perusahaan atau lembaga yang memiliki rencana pembiayaan untuk disebarkan ke masyarakat (KPSPAMS). 

Sebaliknya Pemerintah Daerah juga seharusnya menyediakan informasi desa-desa yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk pengembangan SPAMS dan dapat diakses oleh perusahaan atau lembaga. Tantangan kedua adalah kemampuan menyusun usulan (proposal). Salah satu yang masih menjadi kelemahan KPSPAMS adalah kemampuan dalam menyusun proposal. Namun, materi penyusunan proposal ini bisa dimasukkan dalam materi pelatihan KPSPAMS.

Tantangan ketiga Legalitas KPSPAMS. Tidak jarang pada saat donatur/lembaga keuangan akan memberikan bantuan pembiayaan kepada KSPAMS menanyakan bentuk atau tingkat legalitas dari KPSPAMS. Donatur pada umumnya sangat berharap legalitas KPSPAM ini sudah pada tingkatan akte notaris, sehingga dalam proses tindakan hukum sudah cukup kuat Dalam kegiatan pelatihan KSPAMS, penjelasan pentingnya legalitas KPSPAMS menjadi salah satu materi yang sangat penting untuk disampaikan.

Tantangan keempat adalah Pemanfaatan Data Kinerja Pengelolaan SPAMS: keberfungsian SPAMS, penerapan iuran, pengelolaan keuangan. SIM Pamsimas menyediakan informasi tentang kinerja KPSPAMS dalam pengelolaan SPAMS pasca kontruksi yang dapat diakses oleh siapapun. Data SIM ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau institusi donor untuk melihat kinerja KPSPAMS yang akan dibantunya atau menentukan desa/KPSPAMS yang akan dibantu sesuai dengan kriteria yang mereka tentukan. Khususnya Lembaga Keuangan akan sangat terbantu dengan tersedianya data kinerja pengelolaan SPAMS ini. 

Direktorat Air Minum perlu lebih aktif mendorong pemanfaatan Data SIM Pamsimas ini kepada pihak eksternal Pamsimas. Tantangan kelima adalah Pendampingan: sampai saat ini masih dirasakan pentingnya kehadiran tenaga pendamping di desa. Tenaga pendamping bisa berasal dari aparat pemda, aparat pemerintah desa, Asosiasi PSPAMS, maupun tenaga pendamping profesional, yang mempunyai kompetensi di dalam pendampingan pembangunan desa melalui metode partisipatif. Salah satu tugas pendamping (FM) adalah meningkatkan kinerja dan kemampuan KPSPAMS agar layak untuk mengakses sumber pembiayaan alternatif.

Penutup

Upaya Masyarakat Desa Wujudkan 100 Persen Akses Air Minumilustrasi minum air putih (freepik.com/pressfoto)

Salah satu upaya di dalam penyediaan air minum dan sanitasi di pedesaan adalah dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam program/kegiatan pembangunan air minum dan sanitasi mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan serta tahap operasional dan pemeliharaan. 

Untuk mendukung terwujudnya 100 persen akses air minum dan sanitasi di desa-desa Pamsimas maka Pemerintah maupun pemerintah daerah perlu menyediakan informasi sumber pembiayaan alternatif bagi KPSPAMS, baik dari perusahaan, lembaga keuangan maupun lembaga sosial lainnya seperti BAZNAS.  Masih diperlukan adanya tenaga pendamping untuk meningkatkan kinerja KPSPAMS dan kemampuan KPSPAMS dalam mengakses pembiayaan.

Oleh: Qurrotu Ainy, ST.,M.Eng, PPK Pembinaan Manajemen II Satker Dit. AM

Baca Juga: Anti-Jaim, 9 Meme Lucu Buatan Kementerian PUPR yang Bikin Ngakak

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya