[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk Beribadah

Quo vadis Europa? (Ke mana Eropa akan dibawa?)

Keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengenai larangan berjilbab yang baru-baru ini ramai diperbincangkan dianggap melanggar hak asasi manusia, karena itulah muncul beragam reaksi dari umat muslim sedunia. Apa penyebabnya ya? Yuk, simak apa yang sebenarnya terjadi.

Kehebohan berawal dari keluarnya putusan pengadilan tinggi Uni Eropa

[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk Beribadahlarangan berjilbab di eropa melanggar HAM

Pengadilan Tinggi Uni Eropa membuat satu keputusan kontroversial pada Selasa tanggal 14 Maret lalu. Isi putusan itu menyatakan setiap perusahaan boleh melarang para pegawai mereka memakai simbol-simbol agama (termasuk jilbab) di lingkungan tempat kerja.

Mahkamah Keadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) mengatakan larangan berjilbab tersebut tidak sama dengan "diskriminasi langsung" jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal melarang penggunaan "simbol politik, filosofi atau agama apa pun." 
 

Aduan yang berbuntut pada keputusan yang meningkatkan sentimen terhadap islam

[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk BeribadahChristophe Ena/AP via The Guardian

Penggunaan simbol keagamaan, dan khususnya simbol Islam seperti kerudung telah lama menjadi isu panas di Eropa, termasuk dengan meningkatnya sentimen populis di Eropa. Bahkan beberapa negara seperti Austria sedang mempertimbangkan larangan penuh terhadap penggunaan cadar di hadapan publik. 

Mahkamah Keadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) mengeluarkan putusan untuk sebuah kasus yang dimulai pada 2003, ketika Samira Achbita, seorang muslim, menjadi resepsionis di layanan keamanan G4S di Belgia. Pada saat itu, perusahaan tersebut memiliki "aturan tidak tertulis" bahwa pengawai dilarang mengenakan simbol politik, agama atau filosofi apa pun di tempat kerja.

Pada 2006, Achbita mengatakan kepada G4S bahwa dia ingin mengenakan kerudung di tempat kerja, namun diberi tahu bahwa hal itu dilarang. Kemudian, perusahaan memperkenalkan sebuah larangan resmi. Achbita dipecat dan dia melapor ke pengadilan untuk mengadukan diskriminasi. ECJ mengatakan hukum Uni Eropa memang melarang diskriminasi atas dasar agama, namun bahwa tindakan G4S berdasarkan memperlakukan semua pegawai dengan cara yang sama, artinya tidak ada orang yang dibeda-bedakan dalam aturan tersebut.

Meski umat muslim sedunia memprotes namun keputusan ini sudah terlanjur berlaku

[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk Beribadahlarangan berjilbab

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah yang diterapkan negara Prancis. Mahkamah itu menyatakan, larangan jilbab tersebut tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia di Eropa. Mahkamah HAM Eropa menilai tujuan dari pembatasan yang dilakukan terhadap mereka yang ingin menjalankan perintah agamanya adalah untuk memenuhi syarat dari konsep sekularisme yang berlaku di sekolah-sekolah umum.

Prancis mulai memberlakukan larangan jilbab di sekolah-sekolah pada tahun 2004. Negara itu menilai hijab tidak cocok dengan mata pelajaran yang membutuhkan keleluasaan bergerak secara fisik. Larangan itu memicu perdebatan panas terkait kebebasan dan kesetaraan yang digembor-gemborkan negara-negara Eropa.

Sebelum ada larangan jilbab, tepatnya tahun 1999, dua siswa Muslim berusia 11 dan 12 tahun di Prancis dikeluarkan dari sekolahnya karena menolak melepas jilbabnya saat pelajaran olahraga. Kedua siswi itu membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuding pihak sekolah telah melanggar hak kebebasan beragama dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Namun pengadilan malah mendukung keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi tersebut. Mahkamah HAM Eropa  menilai keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi itu bukan tindakan diskriminasi, karena tindakan itu diambil atas dasar konsep sekularisme yang berlaku di sekolah tersebut dan bukan karena keberatan dengan agama yang dianut kedua siswi itu

Reaksi dan penolakan atas keputusan ini mulai berlangsung diseluruh penjuru dunia

[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk Beribadahdemo

Larangan penggunaan jilbab di perkantoran di Eropa memicu reaksi LSM hak asasi manusia (HAM). Larangan ini akan menambah diskriminasi atas latar belakang agama. 'Keputusan mengecewakan hari ini membuat diskriminasi pekerja makin tegas, wanita dari pria dan atas latar belakang agama,'' ungkap Amnesty Intenational seperti dikutip Radio Australia, (15/3).

Ketika indentitas dan tampilan sudah jadi objek pertarungan politik, lanjut Amnesty International, yang dibutuhkan adalah proteksi lebih terhadap pandangan negatif itu, tidak kurang. Organisasi HAM lainnya, Open Society Justice Initiative juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Keputusan pelarangan jilbab di perkantoran di Eropa ini memperlemah jaminan kesetaraan di tengah sikap Eropa yang anti diskriminasi.

“Memaksa orang-orang untuk memilih antara keyakinan agama dan pekerjaan mereka, benar-benar tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, nilai-nilai Uni Eropa, juga hukum dan keadilan,” ujar Bozdag seperti dikutip World Bulletin, Rabu (15/3). Menurut dia, pelegalan larangan jilbab sebagai aturan kerja adalah sebuah pelanggaran yang sangat nyata terhadap HAM. Keputusan semacam ini dianggap melanggar kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan.

ARA Photo Writer ARA

I work in progress but its okay

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya