Menyoroti Kota Malang Sebagai Kota Parkir

"Loh parkir, pak?"

Tingginya jumlah pendatang di Kota Malang membuat peluang bisnis semakin berkembang, salah satunya adalah menjadi seorang juru parkir. Hanya duduk, menjaga kendaraan, dan meniup peluit beberapa kali sudah mendatangkan uang sebesar Rp 2.000,00 untuk satu kendaraan. Tentu tidak hanya satu kendaraan saja yang parkir di suatu tempat. Misalkan saja di sebuah minimarket, hitunglah minimal motor yang parkir ada 100 unit. Jika dikalikan dengan tarif parkir maka dalam sehari, seorang juru parkir mendapat penghasilan sebesar Rp 200.000,00. Dan pastinya ada lebih dari 100 kendaraan yang parkir dalam satu hari. Lalu bagaimana pemerintah daerah dalam mengatur parkir di Kota Malang?

Regulasi parkir Kota Malang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Pada perda tersebut hanya disebutkan objek, masa berlaku parkir, dan tarif retribusi yang dikenakan. Sedangkan untuk mekanisme dan aturan tentang penunjukan tukang parkir, komposisi pembagian hasil parkir, serta beberapa hal lain masih belum disebutkan. Hal tersebut bisa membuka peluang kecurangan hukum bagi orang-orang yang paham akan aturan yang ada dan berimbas pada semakin lemahnya regulasi parkir Kota Malang.

Karena regulasi yang masih lemah tersebut, maka semakin menjamurlah parkir liar di Kota Malang. Ambil saja contoh jika mengunjungi sebuah tempat fotocopy. Pada saat datang ke tempat fotocopy tersebut, tidak terlihat adanya tukang parkir. Namun saat hendak pulang, si tukang parkir tiba-tiba datang dan menagih uang parkir, belum lagi kalau sikapnya kurang bersahabat. Setelah mendapat uang, ditinggal begitu saja tanpa berterima kasih atau membantu menyeberang jika diperlukan. Tentu hal ini membuat orang yang parkir menjadi enggan untuk membayar parkir jika pelayanannya seperti itu. Dan pasti akan membuat orang bertanya-tanya bagaimana sih sebenarnya pemerintah Kota Malang dalam mengelola parkir? Biaya yang dikeluarkan untuk fotocopy saja hanya sebesar Rp 500,00, kok tiba-tiba ada tambahan uang parkir Rp 2.000,00?

Keluhan-keluhan seperti itu sudah bukan menjadi hal yang aneh bagi warga Kota Malang. Salah satu keluhan yang disampaikan warga Malang adalah melalui petisi online yang diunggah pada 11 September 2016 lalu oleh pemilik akun Helmy. Responnya pun ternyata cukup banyak dan sudah ditandatangani oleh lebih dari 1.000 akun dengan alamat Internet Protocol (IP) yang berbeda. Pada petisi itu disebutkan bahwa mulai dari ATM, warung makan kecil, bahkan tempat fotocopy; setiap ada transaksi jual beli di Kota Malang, tak luput dari parkir.

Reee Dinka Photo Writer Reee Dinka

Be kind.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya