Menentukan Nasib Cryptocurrency 

Akankah cryptocurrency menjanjikan di masa depan?

Tahun 2022 merupakan tahun yang spesial bagi Indonesia, karena di tahun inilah Indonesia memegang Presidensi G20. Forum G20 merupakan forum antarnegara yang bertujuan untuk mencari solusi bersama atas permasalahan ekonomi global. G20 juga merupakan forum ekonomi terpenting di dunia karena merepresentasikan 80 persen PDB dunia dan 75 persen perdagangan internasional.

Pada tahun ini, Presidensi G20 mengangkat tema “Recover Together, Recover Stronger” dengan harapan, seluruh negara di dunia ikut serta dan bahu-membahu untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat sebagaimana nilai luhur yang diyakini bangsa ini, yaitu gotong royong.

Adapun isu-isu yang menjadi prioritas bahasan pada Presidensi G20 2022 yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transisi Energi Berkelanjutan, dan Transformasi Digital dan Ekonomi. Ketiga isu prioritas tersebut diambil dengan harapan tercapainya pemulihan ekonomi yang cepat dan pencegahan pandemi di masa yang akan datang.

Dengan agenda puncak berupa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang akan dihadiri oleh seluruh kepala negara, G20 tahun ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan global dan mendorong perekonomian dunia untuk bergerak ke arah yang lebih baik.

Salah satu permasalahan ekonomi yang akan dibahas pada forum ini adalah terkait cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang didesain sebagai media pertukaran melalui jaringan komputer yang tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun sehingga secara teori kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Salah satu contoh dari cryptocurrency adalah Bitcoin--yang dianggap sebagai induk dari cryptocurrency. Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dapat diperjualbelikan dan tukarkan secara langsung, tanpa melalui perantara seperti bank. Bitcoin diciptakan dengan motif perlunya sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.

Berbeda dengan cryptocurrency, sistem penerbitan mata uang pada saat ini menggunakan sistem kepercayaan, karena mata uang yang ada pada saat ini diterbitkan dan dijamin penggunaannya oleh pemerintah ataupun bank sentral dan masyarakat “percaya” bahwa uang yang digunakan itu berharga karena adanya jaminan tersebut. Dengan adanya perbedaan sistem tersebut, cryptocurrency dianggap memiliki potensi ancaman bagi stabilitas sistem keuangan global yang ada pada saat ini.

Di Indonesia, crypto legal dimiliki sebagai aset digital, tetapi ilegal apabila digunakan sebagai currency. Hal tersebut didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018  dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang pada intinya mengatur tentang perdagangan “aset” kripto.

Di sisi lain, Bank Indonesia melarang penggunaan crypto sebagai currency atau mata uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 yang pada intinya mewajibkan menggunakan rupiah sebagai alat tukar atau alat transaksi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, Bitcoin dan semacamnya lebih tepat disebut sebagai crypto asset daripada cryptocurrency.

Senada dengan Indonesia, Uni Eropa juga menganggap Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai aset yang legal untuk dimiliki, tetapi Otoritas Perbankan Eropa (EBA), menyatakan bahwa penggunaan aset kripto berada di luar kendali mereka dan terus berupaya memperingatkan publik tentang risiko dari penggunaan aset kripto.

Amerika Serikat sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia juga melegalkan kepemilikan crypto. Departemen Keuangan Amerika Serikat (The U.S. Treasury) mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai mata uang virtual yang memiliki nilai setara dengan mata uang dan dapat berfungsi sebagai pengganti mata uang. Dalam hal perpajakan, Otoritas Pajak Amerika Serikat (IRS) menganggap cryptocurrency sebagai properti sehingga dapat dikenakan pajak atas capital gain.

Satu-satunya negara anggota G20 yang melarang peredaran cryptocurrency adalah Tiongkok. Tiongkok melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan cryptocurrency baik aktivitas perdagangan maupun penambangan. Pelarangan total terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan cryptocurrency oleh Tiongkok dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pemilik kripto di seluruh dunia, mengingat negara ini merupakan kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia.

Pelarangan total terhadap aktivitas yang berkaitan dengan cryptocurrency dikhawatirkan akan menghambat kemajuan teknologi digital khususnya di bidang ekonomi. Namun, membiarkan cryptocurrency tanpa adanya regulasi dapat menempatkan masyarakat dalam bahaya dan ketidakpastian.

Negara sebagai regulator diharapkan mampu memberikan aturan yang di satu sisi melindungi hak-hak masyarakat dan di sisi lain juga mampu mendorong kemajuan teknologi digital. Hal tersebut tentunya bukan perkara mudah, sehingga dibutuhkan penelitian mendalam terhadap setiap regulasi yang akan dikeluarkan terutama yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Sebagai salah satu dari 1000 Aspirasi Indonesia Muda, pada forum G20 tahun ini, saya berharap akan terdapat kesepakatan dari seluruh anggota G20 mengenai nasib cryptocurrency yang akan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik cryptocurrency di seluruh dunia dan juga memberikan rasa aman bagi setiap orang yang menggunakannya.

Baca Juga: Mau Dapat Cuan dari Investasi Cryptocurrency? Baca Ini Dulu  

Suryo Prasetya Riyadi Photo Writer Suryo Prasetya Riyadi

Doing some stuff

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ananda Zaura

Berita Terkini Lainnya