Siapa yang Berhak Mendapat Angpao, Anak atau Ortu? Ini Jawabannya

Hayo, menurutmu siapa?

Imlek selain identik dengan kumpul-kumpul keluarga dan makan bersama, juga tidak afdol jika tidak ada yang namanya angpao. Sesuai tradisi para orangtua atau mereka yang sudah berkeluarga wajib memberikan angpao bagi anak-anak dan kenalan mereka yang mengunjungi rumah mereka.

Satu pertanyaan yang menggelitik soal pemberian angpao adalah siapa yang berhak memegang uang angpao tersebut. Sang anak atau orangtuanya?

1. Kasus terbaru tahun 2016

Siapa yang Berhak Mendapat Angpao, Anak atau Ortu? Ini Jawabannyatwitter/@business

Perdebatan ini sepertinya menemukan kepastian hukumnya setelah sebuah pengadilan di Jinan, sebuah kota Provinsi Shantung yang terletak di bagian timur Cina, memublikasikan berbagai kasus menyangkut kepemilikan angpao dari negara tersebut dalam akun Weibo resmi mereka hari Minggu lalu, demikian dilansir dari South China Morning Post.

Disebutkan bahwa kasus paling terakhir menyangkut siapa yang berhak memegang uang angpao melibatkan seorang mehasiswi dari Provinsi Yunnan, yang menuntut kedua orangtuanya tahun 2016 karena diduga menggelapkan uang angpao miliknya sebesar Rp 125 juta selama ini.

Sang Mahasiswi yang cuma disebutkan bernama Juan, terpaksa menempuh jalur hukum setelah kedua orangtuanya, yang kini sudah bercerai, menolak untuk membiayai uang kuliahnya.

Pengadilan memutuskan agar kedua orangtuanya ini memberikan uang bulanan sebesar Rp 3,2 juta, demikian dilansir dari Yahoo Singapore.

2. Ada kasus libatkan uang Rp 1,2 miliar

Siapa yang Berhak Mendapat Angpao, Anak atau Ortu? Ini Jawabannyatwitter/@XHNews

Selain itu juga terdapat kasus di Pengadilan Jinan tersebut yang melibatkan uang angpao dalam jumlah yang cukup besar yaitu sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga orang anak dan ayahnya, melakukan tuntutan hukum kepada sang ibu yang mengambil semua uang angpao milik anaknya.

Sang ibu mengambil semua uang angpao yang diberikan kepada anak-anaknya oleh nenek mereka tahun 2012 saat sang ibu menuntut cerai dari suaminya.

Pengadilan memerintahkan agar sang ibu mengembalikan uang angpao tersebut kepada anak-anaknya yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, berikut bunga yang didapatkannya dari bank.

3. Banyak yang pro dan kontra soal ini

Siapa yang Berhak Mendapat Angpao, Anak atau Ortu? Ini Jawabannyatwitter/@NBCNews

Beberapa kasus hukum ini mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Ada yang setuju dengan pendapat Pengadilan Jinan yang menyatakan bahwa dengan memberikan angpao, semua hak atas angpow tersebut menjadi milik sang anak yang menerima pemberian tersebut.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa sang anak mendapatkan angpao karena orangtuanya juga memberikan angpao kepada anak orang lain.

Dan perdebatan mengenai hal ini mungkin akan terus berlanjut seiring dengan perayaan Imlek ini. Namun di Indonesia, biasanya uang akan dipegang oleh anak-anak yang sudah tahu pegang duit atau sudah bersekolah, sementara untuk balita selalu dipegang oleh orangtuanya.

Kalau menurutmu gimana?

y d margalay Photo Verified Writer y d margalay

Happiness is a conscious choice, not an automatic response

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya