Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukanlah tanaman hutan. Tak hanya itu, sawit juga tidak termasuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana tertuang dalam Permen LHK P.23/2021. Mengapa demikian?
Food and Agriculture Organization mendefinisikan hutan sebagai lahan yang memiliki luas minimal 0,5 hektare dengan tutupan tajuk pohon lebih dari 10 persen. Ketika dewasa, kategori pohon hutan ini harus mencapai tinggi minimal 5 meter.
Dari uraian tersebut, secara definisi perkebunan sawit memang masuk kategori hutan. Akan tetapi, ada alasan lain yang mendasarinya, tepatnya karena tanaman ini memiliki ruang tumbuhnya sendiri. FAO sendiri mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai bagian dari sistem tanaman pertanian.
Hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat digantikan oleh perkebunan sawit, sekalipun luasnya sama. Apalagi dalam hutan juga terdapat keanekaragaman hayati dan dukungan kehidupan bagi makhluk hidup liar yang berada di sana.
Sebuah studi dalam Esa Journals menyebutkan bahwa perkebunan, termasuk sawit, mendukung keanekaragaman hayati lebih rendah daripada hutan asli. Lebih lanjut, strategi pelestarian lahan bukan upaya untuk membuat perkebunan lebih ramah terhadap satwa liar.