KPU: Pemilu 2019 Jadi Momentum Penting Mendewasakan Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang Pilpres 2019 banyak fenomena terjadi, seperti munculnya gerakan #2019GantiPresiden hingga #Jokowi2Periode. Konstelasi politik di negeri ini pun memanas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan agar pemilu 2019 bisa menjadi ajang untuk mendewasakan politik. Sehingga kita semua bisa membiasakan diri dengan berbagai perbedaan yang ada, karena pada hakikatnya memang manusia berbeda.
“Kalau ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat itu memang bukan karena kontennya, tapi memang kegiatan itu mungkin tidak berizin,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/8).
1. Jangan mengabaikan aturan hukum
Wahyu mengatakan jangan sampai deklarasi yang ingin dilakukan sampai melupakan aturan yang sudah berlaku. Dalam kegiatan apapun perlu mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
“Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau mendeklarasikan, tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada. Itu tidak benar juga,” ujar dia.
2. Harus dilihat secara proporsional
Terkait munculnya fenomena tagar #2019GantiPresiden, Wahyu mengatakan, apabila kegiatan tersebut telah berizin, otomatis hal tersebut bisa dijalankan dengan lancar.
Editor’s picks
“Ini yang harus diletakkan secara proporsional. Kalau memang kegiatan itu berizin yang menurut saya pasti juga akan bisa berlangsung lancar,” ujar dia.
Baca Juga: Tiket Closing Ceremony Asian Games 2018 Mulai Dijual Besok
3. Deklarasi tagar bukan termasuk metode kampanye
Adanya sejumlah aktivitas deklarasi tagar baik #2019GantiPresiden maupun Jokowi2Periode, menurut Wahyu, hal tersebut bukan masuk dalam media atau metode kampanye. Kampanye sendiri memiliki beberapa metode.
“Dimana ada pengumpulan massa, metodenya adalah rapat umum. Lah, rapat umum bagian kampanye pada umumnya. Jadi rapat kampanye pada umumnya memaparkan visi misi dan program peserta pemilu,” kata Wahyu.
4. Kegiatan yang mengikutsertakan massa harus seizin kepolisian
Fenonema deklarasi #2019GantiPresiden ada kaitannya dengan kampanye atau tidak, kegiatan yang melibatkan massa perlu ada perizinan dari kepolisian. Karena hal tersebut sudah menjadi wewenang dari kepolisian untuk memberikan izin atau tidak.
“Kalau kegiatan itu tidak berizin, kemudian tetap melaksanakan, itu namanya melanggar hukum. Ada pihak yang berwenang yang mengawasi itu. Tapi kalau dalam pandangan KPU, saat ini belum mulai kampanye,” kata Wahyu.
Baca Juga: Adu Gaya Emilia Nova Vs Rifda Irfanaluthfi, 2 Atlet Kece Peraih Perak