CAS Tolak Banding Israel soal Visa Kejuaraan Dunia Gimnastik Indonesia

Jakarta, IDN Times - Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) menolak banding yang diajukan Federasi Senam Israel (IGF) atas tidak keluarnya visa dari Indonesia untuk berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Gimnastik. Dengan begitu, dipastikan Israel tak bisa ikut Kejuaraan Dunia Gimnastik yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, sejak Minggu (19/10/2025) nanti.
CAS punya alasan kuat mengapa banding Israel ditolak. Semua berdasarkan peran dari Federasi Gimnastik Internasional (FIG) dalam kasus ini.
"FIG menyampaikan tak memiliki hak prerogratif dalam mengeluarkan visa di Indonesia. Faktanya, otoritas Indonesia menolak memberikan visa kepada individu Israel," begitu keputusan CAS dalam surat yang dikeluarkan secara resmi lewat situsnya.
1. Ternyata, Israel dua kali banding
CAS juga menyatakan, Israel ternyata melakukan banding dua kali, per 10 dan 13 Oktober 2025 lalu. Kedua banding itu dilayangkan kepada FIG pula.
Banding pertama pada 10 Oktober 2025 memang ditujukan agar mendapat visa untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Gimnastik. Kemudian, banding kedua adalah berharap CAS bisa menginstruksikan kepada FIG untuk bisa mengizinkan seluruh atlet main di Kejuaraan Dunia Gimnastik, atau memberikan alternatif.
"Permintaan ini sudah dipertimbangkan oleh Deputi Presiden CAS Bidang Banding. Kedua permintaan itu ditolak. Permintaan pertama ditolak karena minim yurisdiksi, kedua masih berlangsung," tulis CAS.
2. Indonesia sejak awal sudah bersiap
Sejak awal, Indonesia sudah bersiap menghadapi gugatan Israel ke CAS soal visa atlet-atletnya yang tak dikeluarkan. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan Indonesia konsisten untuk tak menerbitkan visa untuk tim gimnastik Israel karena setia pada prinsip perdamaian.
"Indonesia sebagai negara punya aturan sendiri dan tetap berpegang teguh dengan prinsip yang kami pegang terkait hal ini. Tentu, kami juga akan menghadapi gugatan ini secara terhormat," ujar Erick.
3. Sudah sesuai aturan di Indonesia
Terkait sikap dan aturan Indonesia terhadap Israel, hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X. Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini membahas tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Nah, hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain dijelaskan di sini, termasuk dengan Israel.
Dalam Bab X Hal Khusus, artikel 150 dan 151, dijelaskan secara gamblang mengenai hubungan Indonesia-Israel. Tertulis bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
Dalam Bab X artikel 151, dijelaskan juga bahwa otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, Indonesia berhak untuk tidak mengeluarkan visa Israel.