TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Match Fixing: PSS Terancam Degradasi, Persikabo Potensi Sanksi

Hukuman sesuai dengan Kode Disiplin PSSI

PSS Sleman vs Barito Putera pada pekan ke-20 Liga 1 2023/2024 di Stadion Maguwharjo, Sleman, Minggu (26/11/2023) sore. (instagram.com/pssleman))

Jakarta, IDN Times - Satgas Antimafia Bola Polri sempat menyatakan sempat ada kasus match fixing yang melanda Indonesia dalam salah satu laga di Liga 2 pada musim 2018. Lewat barang bukti yang disampaikan oleh Satgas pada Rabu (13/12/2023) lalu, salah satu laga yang diduga adanya praktik match fixing adalah PSS Sleman kontra Madura FC.

PSS dan Madura FC jumpa dalam babak 8 besar Liga 2 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018. Satgas menilai ada beberapa kejanggalan dalam duel itu.

1. Ada beberapa kejadian janggal

PSS Sleman ajukan protes resmi dengan kepemimpinan wasit asal Jepang Futoshi Nakamura yang dinilai merugikan PSS Sleman (pssleman.id)

Beberapa hal yang jadi sorotan adalah gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit lantaran dinilai sudah terperangkap offside lebih dulu. Namun, setelah dilihat dari tayangan ulang, Usman Pribadi ternyata berada dalam posisi onside.

Selanjutnya, ada pergantian wasit dari M Reza Pahlevi ke Agung Setiawan. Saat itu, Reza diganti atas alasan cedera. Meski begitu, tetap saja ini menimbulkan polemik serta pertanyaan.

Kemudian, dugaan adanya main mata muncul setelah bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan, mencetak gol bunuh diri di menit 81 saat mencoba menghalau umpan silang pemain PSS, Ilhamul Irhas.

Tapi, kontroversi besarnya adalah ketika proses gol itu didahului dari posisi Ilhamul Irhas yang terjebak offside saat menerima umpan. Ketika itu, asisten wasit tidak mengangkat bendera tanda offside. Wasit Agung yang berada dalam posisi tak ideal sempat melihat hakim garis dan kemudian mengesahkan gol tersebut.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Wasit Asal Jepang, PSS Layangkan Protes Resmi

2. Hukuman berat menanti, bisa degradasi

PSS Sleman ajukan protes resmi dengan kepemimpinan wasit asal Jepang Futoshi Nakamura yang dinilai merugikan PSS Sleman (pssleman.id)

Polisi sudah menetapkan tersangka pada kasus ini. Vigit Waluyo alias VW, tiga perangkat pertandingan, dan tiga lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, sanksi tak hanya sebatas pada mereka. PSS bisa saja dijatuhi sanksi degradasi. Hal itu diperkuat dengan Kode Disiplin PSSI pasal 64 ayat satu dan lima, tentang korupsi.

Di ayat satu, dijelaskan ada sanksi yang harus dijatuhkan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam pengaturan skor. Kemudian, pada ayat lima dijelaskan bagaimana bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada individu atau kelompok tersebut.

"Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)," begitu bunyi Kode Disiplin PSSI Pasal 64 ayat lima.

Sementara, pasal 72 ayat 5 yang menjelaskan manipulasi pertandingan, memperkuatnya. Klub yang secara sistematis melakukan pelanggaran berupa match fixing bisa dikenakan sanksi degradasi.

Kasus ini masih bisa diusut. Sebab, dalam pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu pelanggaran disiplin, tak ada deadline khusus terkait indikasi kasus korupsi di sepak bola nasional.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya