Timnas Futsal Indonesia berlaga di Copa Das Nacoes De Futsal Brasil. (Dok. FFI)
Di tengah polemik pemberhentiannya, Budi menyatakan mendukung evaluasi tata kelola organisasi futsal Indonesia. Hal tersebut menyusul desakan sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, KLB merupakan mekanisme yang sah dalam organisasi terbuka, termasuk PSSI dan FFI. Dia menilai, seluruh anggota memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan arah organisasi.
"KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujarnya.
Budi menjelaskan, desakan KLB datang dari berbagai anggota futsal Indonesia. Mereka mencakup Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women's Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara (Linus).
Dia menilai, aspirasi tersebut perlu direspons melalui evaluasi tata kelola organisasi. Budi juga mengingatkan agar proses evaluasi tidak diarahkan untuk mencari pihak yang dianggap bersalah.
Selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI, Budi mengaku belum dapat mewujudkan reformasi tata kelola organisasi. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap sejumlah aspek internal menjadi salah satu kendala.
Salah satu persoalan yang disorot adalah akses terhadap laporan keuangan organisasi. Budi mengaku belum memperoleh akses terhadap informasi mengenai pemasukan, pengeluaran, hingga penggunaan dana federasi.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI. Kondisi tersebut berbeda dengan tata kelola sumber daya manusia yang diterapkan di PSSI.
"Seharusnya suara mayoritas didengar, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi agar pengelolaannya bisa lebih optimal," tuturnya.