Eks Sekjen FFI Pertanyakan Prosedur Pemberhentian, Harus Ada Aturan

Eks Sekjen FFI Budi Setiawan mempertanyakan pemberhentiannya, menilai keputusan harus mengacu statuta, peraturan organisasi, dan persetujuan PSSI agar berlaku.
Budi mendukung evaluasi tata kelola serta desakan KLB dari berbagai anggota, sambil menyoroti keterbatasan akses laporan keuangan dan mekanisme kontrak pegawai selama menjabat.
AFP Jawa Timur meminta perubahan tata kelola kepada PSSI, menyoroti komunikasi federasi-daerah dan minimnya dukungan program; FFI menyebut pemberhentian Budi bagian penataan organisasi.
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (Sekjen FFI), Budi Setiawan, mempertanyakan prosedur pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Dia menilai, keputusan pemberhentian Sekjen harus mengacu pada statuta dan peraturan organisasi serta mendapat persetujuan dari PSSI.
"Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku," kata Budi kepada awak media.
Menurutnya, mekanisme penunjukan maupun pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi mengenai tata cara penunjukan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi.
Budi juga mempertanyakan apakah Ketua Umum FFI, Michael Sianipar, telah memahami ketentuan tersebut sebelum menerbitkan surat pemberhentian dirinya.
1. Budi dukung evaluasi organisasi dan desakan KLB

Timnas Futsal Indonesia berlaga di Copa Das Nacoes De Futsal Brasil. (Dok. FFI) Di tengah polemik pemberhentiannya, Budi menyatakan mendukung evaluasi tata kelola organisasi futsal Indonesia. Hal tersebut menyusul desakan sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, KLB merupakan mekanisme yang sah dalam organisasi terbuka, termasuk PSSI dan FFI. Dia menilai, seluruh anggota memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan arah organisasi.
"KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujarnya.
Budi menjelaskan, desakan KLB datang dari berbagai anggota futsal Indonesia. Mereka mencakup Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women's Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara (Linus).
Dia menilai, aspirasi tersebut perlu direspons melalui evaluasi tata kelola organisasi. Budi juga mengingatkan agar proses evaluasi tidak diarahkan untuk mencari pihak yang dianggap bersalah.
Selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI, Budi mengaku belum dapat mewujudkan reformasi tata kelola organisasi. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap sejumlah aspek internal menjadi salah satu kendala.
Salah satu persoalan yang disorot adalah akses terhadap laporan keuangan organisasi. Budi mengaku belum memperoleh akses terhadap informasi mengenai pemasukan, pengeluaran, hingga penggunaan dana federasi.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI. Kondisi tersebut berbeda dengan tata kelola sumber daya manusia yang diterapkan di PSSI.
"Seharusnya suara mayoritas didengar, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi agar pengelolaannya bisa lebih optimal," tuturnya.
2. AFP Jawa Timur dorong perubahan tata kelola futsal

Timnas Futsal Indonesia berlaga di Copa Das Nacoes De Futsal Brasil. (Dok. FFI) Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur, Arief Anton Sujarwo, mengatakan KLB dapat diselenggarakan apabila mendapat dukungan dua pertiga dari total anggota.
Dia menjelaskan, dukungan tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk mendorong perubahan organisasi. AFP Jawa Timur juga telah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal.
"Mekanisme KLB itu, yang pertama suara dua pertiga dari total anggota menginginkan adanya perubahan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan KLB. Jadi, kami dari Jawa Timur sudah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal," kata Arief.
Arief turut menyoroti terputusnya komunikasi antara federasi dan asosiasi di daerah. Dia menilai, minimnya kontribusi federasi terhadap program pengembangan futsal di daerah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, asosiasi daerah tetap berupaya menjalankan program pengembangan futsal meski dukungan dari federasi dinilai belum memadai.
"Kasihan teman-teman daerah ini, banyak program yang harus mereka jalankan. Sedangkan, kontribusi yang diberikan oleh federasi terhadap kami bahkan nol. Tapi demi futsal kami coba jalan," ujarnya.
3. FFI sebelumnya memberhentikan Budi Setiawan

Jumpa pers pasca Kongres Biasa FFI. (IDN Times/Sandy Firdaus) Sebelumnya, FFI memberhentikan Budi dari jabatan Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026.
Pemberhentian tersebut disebut sebagai bagian dari langkah penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.
Michael menyatakan penyesuaian struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan program federasi berjalan lebih efektif.




















