11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia Bola

Bagaimana kelanjutan dari kasus penyidikan Jokdri?

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, akhirnya selesai diperiksa tim Satuan tugas Anti-Mafia bola di Ditreskrimmum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Pria yang kerap disapa Jokdri tersebut diperiksa sekitar 11 jam.

"Alhamdulillah saya telah menuntaskan porses ini. Tadi dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang disampaikan oleh Ibu Lasmi, temen-temen (media) juga sudah ikuti kasusnya," kata Jokdri saat memberikan keterangan kepada awak media.

1. Jokdri baru keluar dari ruang penyidik pukul 22.30 WIB

11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia BolaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sejatinya, Jokdri dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/1) lalu pukul 09.00 WIB. Hanya, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan dalih ingin melakukan persiapan Kongres Tahunan yang dihelat, Minggu (20/1) kemarin. Sebagai saksi, eks manajer Pelita Krakatau Steel itu dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Jokdri hari ini memenuhi panggilan Satgas Anti-Mafia Bola untuk dijadikan saksi terkait kasus match fixing. Ia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Baru pada malam harinya, tepatnya pukul 22.30 WIB. Yang bersangkutan terlihat kelelahan dan baru keluar dari ruang penyidik.

"Saya dimintai keterangan, ada 45 pertanyaan mengenai struktur, fungsi, kewenangan yang ada di PSSI, kemudian sistem manajemen yang ada di PSSI, kewenang-kewenangan yang ada di Exco, komite-komite kesekjenan, prosedur tentang budgeting pencairan uang dan seterusnya," ujar Jokdri dengan wajah sedikit tegang.

Baca Juga: Vigit Akui Setor Uang Rp25 Juta Tiap Pertandingan ke Wasit Nasrul Koto

2. Jokdri tanggapi positif pemanggilan Vigit Waluyo oleh Satgas

11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia BolaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Disinggung terkait pemanggilan beberapa orang yang dianggap terlibat dalam pengaturan skor, termasuk Vigit Waluyo, Jokdri pun menanggapinya dengan positif. PSSI pun memberikan support sepenuhnya mengenai proses hukum yang tengah dijalankan.

"Saya kira PSSI seperti yang saya sampaikan di awal sangat support dan menghormati seluruh upaya kepolisian melalu Satgas Anti-Mafia Bola ini agar kita semua bersinergi dan memastikan sepakbola yang lebih baik di masa yang akan datang," bebernya.

3. Jokdri tak menyebutkan detail pertanyaan dari penyidik

11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia BolaDok. PSSI

Dalam pemeriksaan semalam, Jokdri memastikan tak sedikit pun ditanya mengenai Komite Adhoc yang PSSI buat. Ditanya keterkaitan PSSI dengan penagkapan Vigit Waluyo pun Jokdri hanya bungkam. Ia hanya menjawab dengan singkat bahwa semua pertanyaan berkaitan dengan laporan dari eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Hanya saja, Jokdri tak menyebutkan detail pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Ia malah memilih pergi bersama rombongan termasuk Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, yang tergesa-gesa berjalan dengan cepat menuju mobil untuk menghindari pertanyaan dari awak media.

"Sudah cukup ya, sudah," ungkap Ratu Tisha.

4. Satgas sudah tetapkan 11 tersangka

11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia BolaJohar Lin Eng. (Twitter.com/ainurohman)

Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus pengaturan skor, seperti Ratu Tisha dan Berlinton Siahaan. Bahkan, Satgas telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini, antara lain Dwi Irianto alias Mbah Putih (Ketua Asprov PSSI DIY), Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit PSSI), Anik Yuni Artika Sari (anak Priyanto), Nurul Safarid (wasit). Lalu ada juga nama baru yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satgas Anti-Mafia Bola, di antaranya berinisial MR, DS, C, YI, dan CH.

5. Tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980

11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia BolaTwitter/@ainurohman

Semua tersangka ditangkap atas laporan dari Lasmi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM dan dijerat karena melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang isinya tentang tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dana atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ini Alasan Ratu Tisha Temani Plt Ketum PSSI saat Diperiksa ke Polda 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya