Dinyatakan Bersalah, PSSI: Hidayat Menawarkan Uang Kepada Madura FC

"Saya bukan mafia dan pengatur skor."

Jakarta, IDN Times - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan mantan anggota komite eksekutif (Exco) Hidayat terbukti bersalah dalam kasus suap.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Disiplin PSSI yang digelar pada 1-2 Desember 2018 namun baru diumumkan hari ini.

1. Hidayat menawarkan sejumlah uang kepada Madura FC

Dinyatakan Bersalah, PSSI: Hidayat Menawarkan Uang Kepada Madura FCIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Dalam sidang tersebut terungkap jika Hidayat menawarkan sejumlah uang kepada klub Liga 2, Madura FC. Namun tak disebutkan berapa jumlah uang yang ditawarkan Hidayat.

Baca Juga: Ratu Tisha: Pengaturan Skor akan Ditindak Sesuai Aturan PSSI

2. PSSI menjatuhkan sanksi kepada Hidayat

Dinyatakan Bersalah, PSSI: Hidayat Menawarkan Uang Kepada Madura FCpssi.org

Selain dinyatakan bersalah, Hidayat juga dikenai sederet sanksi, yakni larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun.

Hidayat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Ia juga tidak diperbolehkan memasuki stadion sepak bola selama dua tahun.

3. Hidayat mengundurkan diri

Dinyatakan Bersalah, PSSI: Hidayat Menawarkan Uang Kepada Madura FCpssi.org

Hidayat sendiri telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Exco pada Senin kemarin. Meski begitu ia membantah terlibat pengaturan skor. "Saya bukan mafia dan pengatur skor," katanya.

4. Berawal dari keluhan Manajer Madura FC

Dinyatakan Bersalah, PSSI: Hidayat Menawarkan Uang Kepada Madura FCInstagram.com/januar.sai.herwanto

Kasus ini terungkap ketika Manajer Madura FC, Januar Herwanto, mengatakan dirinya dihubungi salah satu Exco PSSI, yakni Hidayat. Dalam pembicaraan tersebut, Januar mengatakan dirinya diminta agar Madura United mengalah dari PSS Sleman yang saat itu akan bertanding di babak delapan besar.

Baca Juga: Pengaturan Skor: Ini Kesaksian Pelatih Bhayangkara FC dan PSM Makassar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya