Jokowi Tak Risaukan Erick Thohir dan Zainudin Amali Pimpin PSSI

Jakarta, IDN Times - Kehadiran dua menteri dalam posisi strategis di PSSI, yakni Erick Thohir (Ketua Umum) dan Zainudin Amali (Wakil Ketua Umum), tak dipermasalahkan Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Jokowi, terpenting keduanya bisa bekerja dengan baik dan tak melupakan tugas sebagai menteri.
"Paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya. Ini urusan manajemen waktu, mengatur organisasinya, perencanaannya. Ini masalah manajemen," ujar Jokowi di ICE BSD, Jumat (17/2/2023).
1. Ada menteri lain yang jadi pengurus federasi

Jokowi sadar, bukan cuma Erick dan Zainudin yang menjadi pengurus federasi. Tapi, sejumlah menteri seperti Basuki Hadimuljono, Prabowo Subianto, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Airlangga Hartarto, juga berada di posisi serupa.
"Karena kan kita juga tahu, Pak Basuki itu menjadi ketua dayung, bisa. Pak Airlangga jadi ketua wushu, bisa. Pak Luhut juga jadi ketua PASI, bisa. Pak Prabowo jadi ketua pencak silat, bisa," tutur Jokowi.
2. Jokowi akan pantau perkembangan sepak bola

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan akan mengawal secara langsung perkembangan PSSI. Mulai dari perencanaan, hingga targetnya ke depan.
"Nanti kalau pas, minggu depan kelihatannya akan ketemu, akan saya tanyakan itu. Sudah ada roadmap, targetnya belum. Demi mencapai targetnya, itu apa yang dilakukan, semuanya harus terencana secara detail kalau mau sepak bola kita maju," tutur dia.
3. Erick Thohir jadi Ketum PSSI, apakah melanggar konstitusi?

Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menilai, Erick tidak melanggar konstitusi walaupun saat ini mengisi dua jabatan sekaligus, Menteri BUMN dan Ketum PSSI.
Aturan soal menteri dilarang merangkap jabatan tercantum di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008. Hal itu berbunyi sebagai berikut.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Herry pun kemudian mengungkapkan alasan yang membuat Erick tidak merangkap jabatan seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.
"Ketua Umum PSSI kan bukan pejabat negara. Jadi, tidak ada pelanggaran secara legal atau konstitusi. Selain itu, PSSI tidak secara langsung dibiayai oleh APBN, tapi dapatnya dari anggaran Kemenpora," tutur Herry.