Jersey baru Timnas Indonesia gubahan Erspo. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Merujuk Pasal 21 Ayat 2 Huruf B, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek atau logo akan ditolak jika "merupakan tiruan atau menyerupai nama, atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang".
Dalam penelusuran IDN Times, Rabu (19/6/2024), logo tersebut sudah masuk dalam proses Pelayanan Teknis. Permohonan diterima pada 19 Desember 2024 dengan nomor DID2024006041. Kemudian, tanggal pengumuman pelayanan teknis muncul pada 26 Januari 2024.
Kode kelasnya 25 atas permohonan jenis barang/jasa berupa celana pendek sepak bola, jaket, jaket olahraga, jaket stadion dalam hal sepak bola dan rompi sepak bola, kaos sepak bola, kaus, kaus [pakaian], kaus kaki sepak bola, kaus olahraga, Kaus pakaian, kaus sepak bola, kaus tanpa lengan, pakaian, pakaian olahraga, tas khusus diadaptasi untuk sepatu sepak bola, dan tas sepatu sepak bola.
PSSI sebelumnya juga sudah mendaftarkan logo Garuda dengan corak perisai hitam. Itu merupakan logo Garuda ketika Mills masih menjadi apparel jersey Timnas.
Dari penelusuran, PSSI mendaftarkan logo itu sendirian pada 4 April 2024 dengan nomor permohonan DID2024030570. Statusnya sudah masa pengumuman dan tanggal perlindungan dimulai pada 4 April 2024.