Pengamat: Yang Bikin Gaduh Piala Dunia U-20 Bisa Dituntut Pidana

Indonesia resmi dicoret jadi tuan rumah Piala Dunia U-20

Jakarta, IDN Times - Pengamat Sepak Bola Nasional, Akmal Marhali mengatakan, pihak yang terlibat membuat gaduh dan mengakibatkan dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 bisa dituntut pidana. 

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul keputusan FIFA menghapus nama Indonesia sebagai tuan rumah gelaran Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu (29/3/2023) malam WIB. 

"Mereka yang bikin gaduh, juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secar materil dan imateril, dan membuat Indonesia dipermalukan di mata dunia karena egosektoral, ego politik," tulis Akmal dalam pernyataannya. 

Menurut Akmal, sudah sepatutnya pihak yang membuat gaduh harus bertanggung jawab dan meminta maaf. 

"Karena Indonesia kehilangan kesempatan untuk mencetak sejarah jadi saksi hidup bahwa kita pernah jadi tuan ruma Piala Dunia, dan juga meminta maaf bahwa kita sebagi bangsa gagal menjalankan amanat besar dan kita sebagai bangsa gagal memegang teguh kepercayaan dan komitmen yang diberikan," ujar Akmal. 

FIFA memastikan, tuan rumah baru untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 akan diumumkan dalam waktu dekat tanpa mengubah waktu penyelenggaraan yang sudah ditetapkan. 

Ramai diberitakan ada tiga negara yang mengaku siap menjadi tuan rumah menggantikan Indonesia yakni Argentina, Qatar, dan Peru.

Baca Juga: Pemain Timnas U-20 Kecewa Piala Dunia U-20 Jadi Alat Politik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya