Jakarta, IDN Times - Putusan kasus terkait Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Eks bomber Persija itu dinyatakan sebagai ayah kandung kedua anak Amalia.
Ya, eks bomber Persija itu tersandung kasus setelah tidak mengakui kedua anak Amalia, yang dinikahinya secara siri pada 2018 lalu. Gugatan Amalia sempat kandas, sebelum akhirnya menang di tingkat banding.
"Permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggat waktu masa banding dan sesuai dengan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima," bunyi pernyataan putusan tersebut.