Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi Kanjuruhan

Ada penggunaan gas air mata yang berlebihan

Jakarta, IDN Times - Tragedi memilukan kembali terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia. Ratusan nyawa melayang akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), pasca laga Liga 1 2022/23 antara Arema FC lawan Persebaya.

Menurut laporan terbaru, ada 129 nyawa yang meninggal dunia, buntut dari kejadian di Kanjuruhan ini. Dalam tragedi ini, rupanya ada regulasi FIFA yang dilanggar tentang keamanan dan keselamatan di stadion.

Baca Juga: Korban Meninggal Kerusuhan Kanjuruhan Jadi 129 Orang

1. Dilanggarnya pasal 19 Stadium Safety and Security Regulation FIFA

Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi KanjuruhanKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam pasal 19 ayat b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, dijabarkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa merupakan sesuatu yang dilarang. Penggunaan gas air mata dalam insiden di Kanjuruhan disinyalir menjadi salah satu banyaknya penonton meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia, disebutkan adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan melalui penggunaan gas air mata ini yang membuat para penonton berdesak-desakan keluar stadion.

"Gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan," tulis keterangan resmi YLBH.

Baca Juga: Arema FC Terancam Sanksi Terusir dari Kanjuruhan Imbas Ricuh

2. Adanya ragam pelanggaraan lain di laga Arema vs Persebaya

Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi KanjuruhanTangkapan layar berita di New York Times soal insiden Kanjuruhan (New York Times)

Selain penggunaan gas air mata yang berlebihan, rupanya banyak pelanggaran yang diduga terjadi dalam laga yang digelar malam hari itu. Pertama, sorotan mengarah pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga yang menolak permintaan penggeseran jadwal ke sore hari.

Selanjutnya, ada juga beberapa aturan yang menurut YLBH dilanggar, seperti:

1. Perkapolri Nomor16 Tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara

Atas insiden ini, YLBH menyatakan sikap agar negara segera melakukan penyelidikan serta menangani berbagai dugaan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin terjadi saat proses pengamanan laga.

"Kami mendesak negara, yaitu pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Kanjuruhan, Malang," ujar keterangan resmi YLBH.

Baca Juga: Rusuh di Kanjuruhan, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

3. Liga 1 2022/23 ditunda sementara

Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi KanjuruhanLogo BRI Liga 1 2021/22 (Dok. PT Liga Indonesia Baru)

PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjatuhkan surat resmi penundaan Liga 1 pasca insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang. Laga Persib vs Persija yang seyogyanya diadakan Minggu (2/10/2022), akhirnya dibatalkan.

Memang, insiden yang terjadi di Kanjuruhan begitu memilukan. Bahkan, tragedi tersebut masuk ke dalam salah satu kericuhan terburuk dalam sepak bola dunia dan menempati posisi dua usai insiden di Estadio Nacional, Peru.

Baca Juga: Korban Tewas Kanjuruhan, Mahfud MD: Tak Ada Kekerasan Antar Supporter

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya