Sponsor Kontroversial Hilang saat Persikabo Lawan PSM di Pakansari

Ke mana perginya SBOTOP?

Jakarta, IDN Times - Ada pemandangan menarik yang tampak dalam laga Persikabo 1973 lawan PSM Makassar, Jumat (14/7/2023), di Stadion Pakansari. Tampak SBOTOP, nama yang selama ini lekat sebagai sponsor Persikabo, hilang dari peredaran.

Pantauan IDN Times di Stadion Pakansari, nama SBOTOP tak terlihat lagi di advertisement board (adboard) Stadion Pakansari. Slot untuk SBOTOP ini digantikan oleh Artha Graha Peduli, yang merupakan bagian dari brand Bank Artha Graha.

1. Hilang juga dari jersey Persikabo

Tidak hanya hilang di adboard Stadion Pakansari, SBOTOP juga hilang dari jersey Persikabo yang dikenakan di laga lawan PSM. Tampak dalam unggahan akun Instagram resmi klub, Persikabo menempelkan brand yang berbeda.

Ya, sama seperti di adboard, brand SBOTOP di jersey Persikabo digantikan oleh Artha Graha Peduli, yang merupakan brand Bank Artha Graha. Brand ini tertera jelas di bagian dada dari jersey pemain.

Baca Juga: Jakmania Datang saat Persija Tandang ke Markas Persikabo

2. Sempat mengundang masalah

Sponsor Kontroversial Hilang saat Persikabo Lawan PSM di PakansariSBOTOP hilang saat Persikabo vs PSM. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Masalah SBOTOP yang diduga sebagai rumah judi ini sempat diangkat oleh Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali. Dia juga sempat melapor ke Bareskrim Polri terkait SBOTOP, dan juga beberapa laga lain yang terindikasi ada iklan rumah judi.

Iklan rumah judi itu muncul di laga Persita vs PSIS di Indomilk Arena, Sabtu (8/7/2023), laga Madura United kontra Persik Kediri, Minggu (9/7/2023), dan Persikabo versus Persija, Minggu (9/7/2023).

"Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak berakhlak dan bisa merusak moral bangsa," kata Akmal.

3. Penindakan tegas bagi yang terlibat sponsor rumah judi

Sponsor Kontroversial Hilang saat Persikabo Lawan PSM di PakansariAnggota TGIPF Kanjuruhan, Akmal Marhali di kantor Kemenko Polhukam. (IDN Times/Santi Dewi)

Judi di Indonesia dilarang pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan," ujar Akmal.

Baca Juga: Persikabo 1973 Jalani 2 Laga Kandang Awal Liga 1 di Pakansari

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya