Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa iPhone Baru Telat Rilis di Indonesia Dibanding Negara Tetangga?

iPhone 17
iPhone 17 (apple.com)
Intinya sih...
  • Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memakan waktu
  • Rantai pasok dan lokasi manufaktur mempengaruhi distribusi
  • Saluran distribusi dan kehadiran retail resmi berdampak pada peluncuran tepat waktu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setiap kali Apple meluncurkan iPhone terbaru, konsumen di Indonesia harus bersabar lebih lama dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Filipina, atau Thailand. Padahal, dari sisi daya beli maupun jumlah pengguna, Indonesia termasuk salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Terlambatnya peluncuran ini bukan cuma terjadi satu atau dua kali, tetapi polanya hampir terjadi di setiap tahun.

Sebagai contoh pada peluncuran iPhone 16 lalu. Secara global, perangkat tersebut dirilis pada September 2024. Namun, konsumen Indonesia baru bisa membelinya secara resmi pada April 2025 setelah tertahan tujuh bulan akibat urusan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan proses negosiasi yang cukup panjang. Semestinya, iPhone seri pendahulu biasanya rilis di Indonesia sekitar Oktober atau November. Bisa dibilang, selisihnya hanya satu bulan dari peluncuran global.

Situasi ini kontras dengan negara tetangga. Di Singapura maupun Thailand, iPhone terbaru sudah tersedia hanya dalam hitungan hari setelah pengumuman global. Sebagai gambaran, iPhone 17 resmi dijual di Singapura pada 19 September 2025, tepat sesuai jadwal yang ditetapkan Apple. Perbedaan waktu rilis ini menunjukkan adanya faktor struktural yang memengaruhi distribusi produk iPhone di Indonesia. Lalu, apa sebenarnya alasan Indonesia sering menjadi negara terakhir yang kebagian iPhone baru? Mari sama-sama bahas lebih lanjut.

1. Adanya kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memakan waktu

terbitnya sertifikasi TKDN untuk keempat model iPhone 17 yang diajukan oleh pemohon atas nama PT Apple Indonesia
terbitnya sertifikasi TKDN untuk keempat model iPhone 17 yang diajukan oleh pemohon atas nama PT Apple Indonesia (tkdn.kemenperin.go.id)

Salah satu alasan iPhone selalu hadir lebih lama di Indonesia dibanding negara tetangga adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini mewajibkan perangkat telekomunikasi memiliki persentase komponen atau investasi lokal sebelum bisa dipasarkan. Sayangnya, bagi perusahaan global seperti Apple, pemenuhan aturan ini tidak sesederhana itu. Prosesnya pun membutuhkan audit, sertifikasi, dan verifikasi pemerintah sebelum izin edar diterbitkan.

Pemenuhan prasyarat TKDN 40 persen sempat membuat peluncuran iPhone 16 tertunda, sehingga Indonesia baru mendapatkan iPhone 16 series pada 11 April 2025. Sebelumnya, pemerintah sempat melarang penjualan karena Apple belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Larangan ini kemudian dicabut setelah Apple berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sebelumnya serta menambah investasi lebih dari 300 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp4,8 triliun) di Indonesia atas tiga jalur yaitu pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 150 juta dolar Amerika Serikat, pendanaan 160 juta dolar Amerika Serikat untuk fasilitas R&D serta Apple Software Innovation and Technology Institute, dan ekspansi rantai pasok dengan melibatkan produsen lokal di Bandung untuk komponen AirPods.

Pada November 2024, proposal investasi Apple sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat ditolak pemerintah karena dianggap terlalu kecil dibanding investasi perusahaan itu di negara lain. Akibatnya, sertifikasi TKDN sulit didapat. Setelah negosiasi panjang, Apple akhirnya sepakat berinvestasi 1 miliar dolar Amerika Serikat (sekitar Rp16,3 triliun) untuk periode 2025–2028.

Melansir JDSupra, Apple akhirnya mendapat izin menjual iPhone 16 hingga 2029 atau dua kali periode perpanjangan sertifikasi TKDN. Komitmen inilah yang mempercepat izin edar iPhone 16 series di Indonesia. Hal ini kemudian berdampak juga pada iPhone 17 yang mana penerbitan sertifikasi TKDN sudah bisa didapatkan lebih awal.

2. Rantai pasok dan lokasi manufaktur

Apple Store Malaysia di The Exchange TRX, Kuala Lumpur
Apple Store Malaysia di The Exchange TRX, Kuala Lumpur (apple.com)

Kecepatan distribusi iPhone di suatu negara sangat bergantung pada rantai pasok global Apple. Saat ini, sebagian besar perakitan dilakukan di China, India, dan sebagian kecil di Vietnam. Sementara itu, Malaysia dan Thailand berperan penting sebagai lokasi pemasok komponen sehingga distribusi ke sana lebih efisien sekaligus mudah menyesuaikan regulasi lokal.

Indonesia tidak memiliki basis manufaktur maupun pemasok komponen besar Apple. Akibatnya, tidak ada keuntungan logistik yang bisa mempercepat peluncuran di pasar lokal. Apple harus mengirim produk dari pusat distribusi regional, lalu menunggu izin impor serta sertifikasi TKDN yang cenderung memakan waktu. Hal ini membuat negara tetangga yang lebih dekat dengan rantai pasok dan tanpa kewajiban konten lokal bisa lebih cepat menikmati iPhone terbaru dibandingkan Indonesia.

3. Saluran distribusi dan kehadiran retail resmi

tampilan gerai iBox
tampilan gerai iBox (instagram.com/iboxindonesia)

Salah satu faktor pembeda terletak pada infrastruktur distribusi resmi. Singapura dan Thailand memiliki Apple Store fisik yang tidak hanya menjadi pusat penjualan, tetapi juga simbol komitmen Apple terhadap respons pasar. Kehadiran toko resmi membuat distribusi perangkat baru lebih terorganisasi, mulai dari pre-order hingga layanan purna jual, sehingga peluncuran bisa tepat waktu mengikuti jadwal global.

Di Indonesia, Apple belum memiliki toko resmi dan menggandeng mitra lokal seperti Erajaya (iBox) serta operator seluler. Meski jaringan mitra ini cukup luas, mereka tetap harus menunggu izin resmi, sertifikasi TKDN, dan persetujuan impor sebelum bisa memasarkan iPhone baru. Proses berlapis inilah yang sering membuat rilis resmi tertunda, sementara unit dari jalur tidak resmi (grey market) sudah lebih dulu beredar melalui pembelian di luar negeri.

4. Sertifikasi teknis dan proses administratif

iPhone Air
iPhone Air (apple.com)

Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone, termasuk iPhone. Regulasi ini mewajibkan perangkat memiliki konten lokal minimal 40 persen agar bisa dipasarkan resmi. Apple sempat terkendala saat merilis iPhone 16 karena belum memenuhi syarat TKDN, sehingga penjualannya ditunda sampai proses sertifikasi di Kementerian Perindustrian rampung. Aturan ini memang dirancang untuk mendukung industri lokal sekaligus membuat jadwal rilis iPhone di Indonesia selalu tertinggal dibanding negara tetangga.

Selain TKDN, iPhone juga harus mengantongi sertifikat alat/perangkat telekomunikasi (Postel) dari Kemkomdigi. Prosesnya meliputi uji kompatibilitas jaringan, penerbitan nomor tipe, hingga penempelan label regulasi. Birokrasi yang relatif panjang membuat waktu tunggu semakin lama sehingga harus menunggu izin sebelum bisa dipasarkan resmi.

Berbeda dengan Indonesia, negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak memberlakukan aturan kandungan lokal. Di Singapura, prosesnya hanya berupa pendaftaran perangkat ke IMDA yang menitikberatkan pada aspek teknis dan keselamatan. Mengutip situs CSIA, proses ini memakan waktu sekitar 2–3 minggu asalkan semua dokumen lengkap. Adapun masa registrasi perangkat berlaku hingga 5 tahun. Sementara itu, Malaysia dan Thailand lebih fokus pada uji kompatibilitas serta izin impor, sedangkan Filipina hanya mensyaratkan sertifikasi telekomunikasi. Regulasi yang sederhana membuat iPhone baru dapat masuk ke pasar mereka lebih cepat tanpa penundaan panjang seperti di Indonesia.

5. Strategi bisnis dan prioritas pasar

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus
iPhone 16 dan iPhone 16 Plus (apple.com)

Apple menerapkan strategi prioritas pasar berdasarkan daya beli konsumen dan efisiensi logistik. Singapura dipandang sebagai pasar premium yang menyasar konsumen berdaya beli tinggi. Thailand dan Malaysia menarik karena lokasinya dekat dengan rantai pasok global Apple. Sementara itu, Indonesia dianggap sebagai pasar besar, tetapi membutuhkan investasi tambahan akibat regulasi dan persyaratan lokal yang ketat.

Sebelum menentukan waktu rilis, Apple juga menilai risiko bisnis. Jika izin dan sertifikasi di Indonesia diperkirakan memakan waktu lama, perusahaan lebih memilih menunda hingga semua syarat terpenuhi. Berbeda halnya di negara tetangga yang proses izinnya lebih singkat sehingga rilis bisa dilakukan lebih cepat. Akibatnya, konsumen Indonesia kerap merasa menjadi “pasar kelas dua” dalam peluncuran produk Apple.

Singkatnya, iPhone sering terlambat rilis di Indonesia bukan karena satu alasan tunggal, melainkan gabungan dari berbagai faktor seperti kebijakan konten lokal (TKDN) yang ketat, ketiadaan basis manufaktur besar Apple di dalam negeri, proses perizinan teknis dan impor yang perlu waktu, serta strategi bisnis Apple yang memprioritaskan pasar dengan jalur distribusi dan regulasi paling efisien. Kasus iPhone 16 menjadi contoh nyata bagaimana regulasi domestik menunda penjualan resmi, meski perangkat sudah beredar di negara tetangga. Sebaliknya, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand memiliki ekosistem yang lebih ramah bagi perusahaan teknologi, sehingga proses approval lebih cepat dan perilisannya bisa serentak sesuai jadwal global.

Situasi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pelaku industri. Pemerintah perlu menyeimbangkan perlindungan industri lokal dengan kemudahan akses masyarakat terhadap teknologi terbaru. Di sisi lain, Apple juga perlu menyesuaikan strategi bisnis dengan kondisi Indonesia. Jika keduanya bisa bertemu di titik tengah, konsumen Indonesia tidak lagi harus menunggu lama menikmati iPhone terbaru secara resmi.

Namun, kali ini Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menantikan kedatangan iPhone 17 series. Tanda-tandanya sudah mulai tercium dari terbitnya nilai TKDN untuk keempat model di situs P3DN Kementerian Perindustrian. Artinya, Apple hanya perlu menyelesaikan sertifikasi Postel dari Kemkomdigi serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Melalui sertifikasi TKDN yang sudah rampung lebih awal, besar kemungkinan iPhone 17 resmi meluncur di Indonesia bulan depan, yakni Oktober. Jadi, masihkah kamu menyangka iPhone 17 nanti bakal datang terlambat kali ini?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Kidung Swara Mardika
EditorKidung Swara Mardika
Follow Us

Latest in Tech

See More

Anggaran Rp8 Triliun di Tahun 2026, Komdigi Fokus Lanjutkan Komitmen

20 Sep 2025, 19:47 WIBTech