Semua HP yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN sendiri merupakan sertifikasi yang dikeluarkan Kemenperin dan menjamin tiap barang elektronik resmi memiliki kandungan dalam negeri. Jika tidak bersertifikat TKDN, maka HP bisa dianggap sebagai barang ilegal dan tak resmi.
Sebisa mungkin kamu tak boleh membeli HP tidak resmi. Soal spesifikasi dan kemampuan kamera HP tidak resmi sebenarnya tak berbeda dengan HP resmi. Namun, HP tidak resmi tak akan diakui negara, tidak memiliki hak, bahkan fungsinya akan berkurang. Yuk, kita bahas risiko beli HP tidak resmi agar kamu makin waspada!
