Siri AI di iOS 27, Bagaimana Status PSE-nya di Indonesia?

- Apple memperkenalkan Siri AI di WWDC 2026 sebagai bagian dari Apple Intelligence dengan kemampuan memahami konteks percakapan, integrasi lintas aplikasi, serta kolaborasi bersama Google Gemini.
- Status hukum Siri AI di Indonesia masih dipertanyakan karena Apple pernah masuk daftar peringatan Komdigi terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi layanan digital asing.
- Pemerintah tengah menyiapkan dua Rancangan Perpres tentang peta jalan dan etika AI yang akan menjadi dasar pengawasan teknologi kecerdasan buatan, termasuk potensi penerapan pada layanan seperti Siri AI.
Apple memperkenalkan Siri generasi terbaru dalam agenda keynote Worldwide Developers Conference (WWDC) 2026 pada 9 Juni 2026 waktu Indonesia. Siri AI hadir sebagai bagian dari pengembangan Apple Intelligence dengan kemampuan yang lebih personal, memahami konteks percakapan, dan mampu menjalankan tugas lintas aplikasi. Mengutip TechCrunch (10/6/2026), Apple mengatakan telah berkolaborasi dengan Google dan keluarga model Gemini dalam pengembangan generasi terbaru Apple Foundation Models yang menjadi fondasi berbagai pengalaman Apple Intelligence di iOS 27.
Di Indonesia, peluncuran Siri AI tidak hanya menarik perhatian dari sisi teknologi, tetapi juga memunculkan pertanyaan dari sisi regulasi. Kemampuan AI yang memproses berbagai jenis data pengguna menimbulkan diskusi mengenai status hukumnya di Tanah Air. Apakah Apple perlu melakukan penyesuaian atau pendaftaran terkait layanan Siri AI berbasis Gemini dalam skema Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama ketika pemerintah sedang mempersiapkan regulasi AI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kecerdasan Artifisial? Berikut penjelasannya.
1. Apa yang berubah dari Siri AI di iOS 27?

Dalam presentasi WWDC 2026, Apple menjelaskan bahwa Siri kini menjadi bagian penting dari Apple Intelligence. Asisten virtual tersebut dirancang untuk memahami konteks percakapan yang lebih kompleks, mengenali aktivitas pengguna di berbagai aplikasi, serta membantu menyelesaikan tugas secara lebih efisien. Pengguna dapat meminta Siri mencari informasi, menyusun jadwal, merangkum konten, hingga menjalankan berbagai perintah dengan pendekatan yang lebih natural dibandingkan generasi sebelumnya.
Perubahan tersebut membuat Siri semakin mendekati konsep AI assistant yang saat ini berkembang pesat di industri teknologi. Apple juga memperluas integrasi dengan Google Gemini untuk menangani permintaan yang membutuhkan kemampuan AI generatif yang lebih canggih. Siri diperlihatkan dalam demonstrasi WWDC 2026 dimana mampu memahami informasi yang tampil di layar, mengakses konteks dari pesan, kontak, maupun kalender, dan membantu pengguna menyelesaikan berbagai aktivitas lintas aplikasi.
Apple menegaskan bahwa pengembangan Siri AI tetap mengedepankan aspek privasi. Dalam presentasinya di WWDC 2026, Senior Vice President of Software Engineering Apple, Craig Federighi, mengatakan bahwa perusahaan tidak ingin mengembangkan AI hanya demi mengikuti tren industri. Menurutnya, AI yang benar-benar bermanfaat harus berpusat pada kebutuhan pengguna. "Kami percaya bahwa AI yang benar-benar bermanfaat harus berpusat pada Anda dan kebutuhan Anda," kata Federighi, mengutip situs BBC (10/6/2026). Ia menambahkan bahwa pengalaman Siri AI terbaru dirancang dengan mempertimbangkan privasi pengguna di setiap tahap pengembangannya.
2. Apple sempat masuk daftar peringatan Komdigi

Status Siri AI di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari riwayat kepatuhan Apple terhadap aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pada Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa terdapat 36 entitas PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku. Nama Apple disebut sebagai salah satu perusahaan global yang masuk dalam daftar peringatan tersebut bersama Google dan Microsoft. Komdigi menegaskan bahwa seluruh PSE Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, baik perusahaan domestik maupun asing, wajib melakukan pendaftaran dan memperbarui informasi sistem elektroniknya. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengawasan terhadap berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.
Masuknya Apple dalam daftar peringatan tersebut tidak berarti seluruh layanan Apple langsung melanggar aturan atau akan diblokir. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin aktif mengawasi kepatuhan perusahaan teknologi global terhadap regulasi digital nasional. Bahkan, Komdigi saat itu mengingatkan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan apabila tidak menunjukkan langkah perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Di tengah pengawasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status layanan AI terbaru Apple yang terintegrasi dengan Google Gemini. Apakah Siri AI nantinya dianggap sebagai bagian dari layanan Apple yang sudah terdaftar atau justru memerlukan penyesuaian data maupun kewajiban administratif baru
3. Apakah Siri AI termasuk PSE di Indonesia?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PSE merupakan setiap pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna di Indonesia. Definisi tersebut mencakup penyelenggara dalam negeri maupun luar negeri yang layanannya digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, Siri AI berpotensi masuk ke dalam ruang lingkup pengawasan regulator karena menjadi bagian dari layanan digital yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Namun, status pastinya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. "Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan resmi melalui situs resmi Komdigi (17/11/2025).
Di sisi lain, terdapat kemungkinan bahwa Siri AI dianggap sebagai pengembangan dari layanan Apple yang sudah ada dan telah memenuhi kewajiban administratif sebelumnya. Jika demikian, Apple mungkin hanya perlu memperbarui informasi layanan yang dimiliki tanpa melakukan registrasi baru. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Komdigi yang secara khusus menjelaskan posisi Siri AI berbasis Gemini dalam skema PSE Indonesia maupun kewajiban pendaftaran terpisah untuk layanan AI generatif.
4. Bagaimana posisi RPerpres AI yang sedang disusun?

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait kecerdasan buatan (AI) melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Regulasi tersebut disusun untuk menjadi landasan tata kelola AI nasional, mulai dari aspek pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan teknologi AI. Kehadiran aturan ini dinilai penting mengingat penggunaan AI semakin meluas di berbagai sektor, termasuk layanan digital yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua rancangan Perpres AI yang telah diselesaikan. Mengutip detiknews, ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi, Irma Handayani, mengatakan bahwa rancangan tersebut mencakup Perpres tentang peta jalan AI nasional dan Perpres mengenai etika AI. "Komdigi pada tahun ini, di 2026, sudah menyelesaikan rancangan peraturan presiden yang tadi saya sebutkan. Ada dua rancangan peraturan presiden, yang pertama tentang peta jalan dan yang kedua tentang etika. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan karena sudah pengajuan dari Menteri kami kepada Bapak Presiden," ujar Irma dalam dialog publik 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Jika kedua Perpres tersebut resmi diterbitkan, maka pemerintah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur penggunaan AI di Indonesia. Regulasi tersebut berpotensi menjadi acuan bagi perusahaan teknologi global, termasuk Apple, dalam menghadirkan layanan AI kepada pengguna Indonesia. Meski belum diketahui secara rinci bagaimana mekanisme pengawasannya, kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan kerangka tata kelola AI yang lebih komprehensif.
5. Apakah Siri AI memerlukan penyesuaian status PSE di Indonesia?

Sampai saat ini belum terdapat kategori khusus bernama PSE AI dalam regulasi Indonesia. Kewajiban yang berlaku masih mengacu pada penyelenggaraan sistem elektronik secara umum, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah kehadiran Siri AI akan memerlukan pendaftaran baru, pembaruan data PSE yang sudah ada, atau tidak memerlukan perubahan administratif sama sekali. Penentuan tersebut bergantung pada penilaian regulator terhadap karakteristik layanan yang dioperasikan dan ruang lingkup pemrosesan data yang dilakukan oleh sistem tersebut.
Di sisi lain, Apple berpotensi menghadapi kewajiban administratif tambahan apabila regulasi AI nasional resmi diberlakukan. Pemerintah dapat meminta penyedia layanan AI untuk memenuhi standar tertentu terkait transparansi model, pengelolaan risiko, keamanan sistem, hingga perlindungan data pribadi. Mengingat Siri AI menawarkan kemampuan generatif dan pemrosesan data yang lebih kompleks dibandingkan versi sebelumnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi AI kemungkinan akan menjadi perhatian tersendiri.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa Siri AI harus didaftarkan sebagai PSE baru di Indonesia. Namun, kehadiran layanan tersebut dapat menjadi salah satu contoh awal yang menguji implementasi kebijakan digital dan regulasi AI nasional yang sedang disusun pemerintah. Oleh karena itu, kepastian mengenai kewajiban administratif layanan tersebut masih menunggu penjelasan regulator setelah fitur tersebut tersedia secara luas bagi pengguna Indonesia.


















