TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membeli e-Meterai Untuk CPNS Lewat Website Peruri

Solusi kalau gak bisa meterai fisik

ilustrasi meterai dibubuhkan di dokumen (pixabay.com/Godoycordoba)

Di zaman sekarang, dokumen elektronik bisa ditandatangani di atas meterai dengan mudah. Gak perlu memindai dokumen asli yang telah dibubuhi meterai. Cukup gunakan e-meterai (meterai elektronik) saja.

Gak tahu cara mendapatkan e-meterai? Tenang, Guys! Ini cara membeli e-meterai untuk CPNS lewat website Peruri dan cara menggunakannya. Simak tutorialnya dalam penjelasan ini, ya.

Baca Juga: Perbedaan WA GB dan WhatsApp Resmi, Sering Dikira Sama Padahal Beda

Apa itu e-meterai?

ilustrasi e-meterai (dok. e-meterai.co.id)

Sebelum membahas cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya, kamu harus tahu tentang e-meterai terlebih dulu. Dibandingkan meterai fisik, e-meterai masih belum terlalu familier digunakan. 

Hanya kalangan tertentu yang biasanya menggunakan e-meterai. Terutama untuk urusan administrasi di perusahaan atau lembaga. Tak jarang proses rekrutmen pegawai pemerintahan juga menyaratkan e-meterai pada dokumen elektronik yang dikirimkan.

E-meterai adalah meterai elektronik yang sah di mata hukum. Alat bukti ini dibubuhkan di atas dokumen eletronik. Fungsinya benar-benar sama dengan meterai fisik. Akan tetapi, meterai fisik hanya bisa dipakai untuk dokumen kertas.

Selain itu, perbedaan e-meterai dan meterai fisik terlihat dari cara mendapatkannya. Meterai fisik biasanya dijual di Kantor Pos. Sedangkan, e-meterai dibeli di website resmi yang dikelola oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Jika ingin memakai e-meterai, bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik tersebut? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, ya.

Daftar di website e-meterai dulu

ilustrasi daftar akun di website e-meterai (dok. e-meterai.co.id)

Tak perlu buru-buru mengaplikasikan cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya. Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah mendaftar di website e-meterai. Buat akunmu dulu, baru kamu bisa membeli e-meterai.

Cara daftar akun di website e-meterai:

  1. Buka laptop atau PC yang sudah tersambung koneksi internet
  2. Buka browser
  3. Ketik alamat laman https://e-meterai.co.id/ di bilah mesin pencarian
  4. Klik 'Daftar' yang ada di bagian kanan atas
  5. Pilih jenis user. Apakah kamu membuat akun personal, perusahaan, atau mitra distributor?
  6. Klik salah satu jenis user
  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti e-KTP (untuk personal) atau Tanda Daftar Perusahaan (untuk perusahaan)
  8. Siapkan NPWP juga
  9. Isi semua data yang diminta
  10. Klik 'Daftar' > tunggu proses aktivasi
  11. Cek email yang berisi pesan aktivasi > klik 'Aktivasi Akun'
  12. Login ke website dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  13. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email
  14. Selesai.

Proses daftar akun di website e-meterai Peruri ini memang cukup panjang. Ikuti langkah-langkahnya secara pelan tapi pasti, ya. Perhatikan setiap data yang kamu unggah juga.

Cara membeli e-meterai untuk CPNS lewat website Peruri

cara beli e-meterai (dok. e-meterai.co.id)

Sudah punya akun di website e-meterai milik Peruri? Kini, kamu bisa beralih ke tahapan selanjutnya. Ikuti cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya berikut ini.

  1. Buka laptop, PC, atau HP
  2. Masuk ke browser
  3. Ketik alamat laman https://e-meterai.co.id/
  4. Klik 'Beli e-Meterai'
  5. Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  6. Masukkan kode captcha
  7. Klik 'Pembelian' > tuliskan jumlah e-meterai yang akan dibeli
  8. Pilih metode pembayaran
  9. Selesaikan proses pembayaran
  10. Tunggu notifikasi pembayaran masuk ke akun
  11. Setelah itu, cek e-meterai di akunmu
  12. Selesai.

Jika sudah beli e-meterai, kamu bisa menggunakannya pada dokumen elektronik. Caranya pun terbilang gampang. Jangan logout dari akun dulu, ya, karena proses menggunakan e-meterai lewat website itu juga.

Baca Juga: Cara Kirim Chat WhatsApp ke Orang yang Memblokir Kita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya