Cara Membeli e-Meterai Untuk CPNS Lewat Website Peruri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di zaman sekarang, dokumen elektronik bisa ditandatangani di atas meterai dengan mudah. Gak perlu memindai dokumen asli yang telah dibubuhi meterai. Cukup gunakan e-meterai (meterai elektronik) saja.
Gak tahu cara mendapatkan e-meterai? Tenang, Guys! Ini cara membeli e-meterai untuk CPNS lewat website Peruri dan cara menggunakannya. Simak tutorialnya dalam penjelasan ini, ya.
Apa itu e-meterai?
Sebelum membahas cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya, kamu harus tahu tentang e-meterai terlebih dulu. Dibandingkan meterai fisik, e-meterai masih belum terlalu familier digunakan.
Hanya kalangan tertentu yang biasanya menggunakan e-meterai. Terutama untuk urusan administrasi di perusahaan atau lembaga. Tak jarang proses rekrutmen pegawai pemerintahan juga menyaratkan e-meterai pada dokumen elektronik yang dikirimkan.
E-meterai adalah meterai elektronik yang sah di mata hukum. Alat bukti ini dibubuhkan di atas dokumen eletronik. Fungsinya benar-benar sama dengan meterai fisik. Akan tetapi, meterai fisik hanya bisa dipakai untuk dokumen kertas.
Selain itu, perbedaan e-meterai dan meterai fisik terlihat dari cara mendapatkannya. Meterai fisik biasanya dijual di Kantor Pos. Sedangkan, e-meterai dibeli di website resmi yang dikelola oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Jika ingin memakai e-meterai, bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik tersebut? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, ya.
Baca Juga: Perbedaan WA GB dan WhatsApp Resmi, Sering Dikira Sama Padahal Beda
Daftar di website e-meterai dulu
Tak perlu buru-buru mengaplikasikan cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya. Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah mendaftar di website e-meterai. Buat akunmu dulu, baru kamu bisa membeli e-meterai.
Cara daftar akun di website e-meterai:
Editor’s picks
- Buka laptop atau PC yang sudah tersambung koneksi internet
- Buka browser
- Ketik alamat laman https://e-meterai.co.id/ di bilah mesin pencarian
- Klik 'Daftar' yang ada di bagian kanan atas
- Pilih jenis user. Apakah kamu membuat akun personal, perusahaan, atau mitra distributor?
- Klik salah satu jenis user
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti e-KTP (untuk personal) atau Tanda Daftar Perusahaan (untuk perusahaan)
- Siapkan NPWP juga
- Isi semua data yang diminta
- Klik 'Daftar' > tunggu proses aktivasi
- Cek email yang berisi pesan aktivasi > klik 'Aktivasi Akun'
- Login ke website dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email
- Selesai.
Proses daftar akun di website e-meterai Peruri ini memang cukup panjang. Ikuti langkah-langkahnya secara pelan tapi pasti, ya. Perhatikan setiap data yang kamu unggah juga.
Cara membeli e-meterai untuk CPNS lewat website Peruri
Sudah punya akun di website e-meterai milik Peruri? Kini, kamu bisa beralih ke tahapan selanjutnya. Ikuti cara membeli e-meterai lewat website Peruri dan cara menggunakannya berikut ini.
- Buka laptop, PC, atau HP
- Masuk ke browser
- Ketik alamat laman https://e-meterai.co.id/
- Klik 'Beli e-Meterai'
- Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Masukkan kode captcha
- Klik 'Pembelian' > tuliskan jumlah e-meterai yang akan dibeli
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan proses pembayaran
- Tunggu notifikasi pembayaran masuk ke akun
- Setelah itu, cek e-meterai di akunmu
- Selesai.
Jika sudah beli e-meterai, kamu bisa menggunakannya pada dokumen elektronik. Caranya pun terbilang gampang. Jangan logout dari akun dulu, ya, karena proses menggunakan e-meterai lewat website itu juga.
Cara menggunakan e-meterai di dokumen
Siapkan dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai. Jangan keluar dari akunmu di website Peruri. Lanjutkan prosesnya dengan mengikuti langkah-langkah ini:
- Tetap masuk di akunmu
- Klik 'Pembubuhan'
- Masukkan data dokumen eletronik, misalnya tanggal dan nomor dokumen
- Unggah dokumen elektronik
- Perhatikan maksimal ukuran dokumen
- Atur posisi e-meterai di atas dokumen elektronik
- Masukkan PIN yang telah dibuat untuk autentikasi
- Selesai
- Tinjau ulang letak e-meterai pada dokumen. Apakah sudah sesuai?
- Jika sudah sesuai, unduh dokumennya.
Kini, kamu bisa menggunakan dokumen elektronik tersebut sesuai kebutuhan. Secara hukum, dokumen itu telah sah sebagai alat bukti karena sudah dibubuhi e-meterai.
Demikian cara membeli e-meterai untuk cpns lewat website Peruri dan cara menggunakannya. Meski cukup panjang, tapi prosesnya gak terlalu rumit kan?
Apabila sudah punya akun, kamu pun bisa membeli e-meterai dengan mudah. Gak perlu beli meterai fisik bila memang gak memungkinkan. Beli meterai di e-meterai milik Peruri saja!
Baca Juga: Cara Kirim Chat WhatsApp ke Orang yang Memblokir Kita