Cara Cek BI Checking Online, BI Checking Kamu Bermasalah Gak?

Syarat sebelum nyicil KPR rumah

Punya rencana membeli rumah atau kendaraan bermotor secara kredit? Kamu perlu mengecek BI checking terlebih dahulu. 

BI checking disebut juga SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan). Oleh karena itu, penting sekali memahami Cara Cek BI Checking online untuk kebutuhan pinjaman, Guys.

Nah, bagaimana proses dan langkah-langkah cek BI checking online? Simak penjelasannya di bawah, ya. Keep scrolling!

Apa itu BI checking online?

Cara Cek BI Checking Online, BI Checking Kamu Bermasalah Gak?ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)

Buat kamu yang masih asing dengan istilah BI checking, wajib baca penjelasan ini. Agar ke depannya kamu lebih mudah menerapkan cara cek BI checking online untuk kebutuhan pinjaman.

BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK. Namun, keduanya masih memiliki fungsi yang sama, hanya berganti nama saja.

Dilansir OJK, BI checking online adalah sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Digunakan untuk pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan Sumber Daya Manusia, hingga verifikasi untuk kerjasama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

SLIK atau BI checking ini berada di bawah pengelolaan OJK. Keberhasilan permohonan dana untuk pinjaman sangat bergantung pada skor kredit yang ada pada BI checking ini. Makanya, saat pengajuan pinjaman, kamu perlu menyertakan skor kredit BI checking resmi.

Bagaimana cara mendapatkan skor kredit BI checking? Ini cara cek BI checking online yang perlu kamu perhatikan.

Baca Juga: Apa Itu BI Checking Online? Cek Kredit Praktis Tanpa Ribet!

Cara Cek BI Checking online untuk kebutuhan pinjaman

Cara Cek BI Checking Online, BI Checking Kamu Bermasalah Gak?ilustrasi cara cek BI checking (pexels.com/Karolina Grabowska)

Untuk mengetahui skor kredit, gunakan cara cek BI checking online untuk kebutuhan pinjaman ini. Cara ceknya cukup mudah, tapi dokumen yang perlu disiapkan agak banyak, ya.

  1. Siapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Ini syarat untuk debitur perorangan
  2. Jika debitur badan usaha, siapkan KTP atau Paspor, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, dan akta pendirian atau anggaran dasar terakhir
  3. Buka laptop > masuk ke browser > masuk ke laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
  4. Isi formulir antrean
  5. Isi formulir permohonan iDeb (debitur)
  6. Pilih jadwal dan keterangan slot antrian
  7. Tunggu email verifikasi, biasanya maksimal H-2 dari tanggal antrian
  8. Lakukan verifikasi data
  9. Baca setiap poin dan perhatikan arahan di email
  10. Bila verifikasi berhasil, tunggu email tentang informasi detail debitur milikmu.

Proses cek BI checking ini lumayan panjang. Kamu juga perlu memperhatikan proses verifikasi, yang meliputi:

  1. Cetak formulir
  2. Tandatangani formulir 3 kali
  3. Pindai formulir yang sudah ditandatangani
  4. Kirim ke nomor WhatsApp resmi yang ada di email OJK
  5. Jangan lupa kirimkan foto selfie dengan KTP
  6. Tunggu OJK melakukan verifikasi lanjutan.

Skor kredit di BI checking

Cara Cek BI Checking Online, BI Checking Kamu Bermasalah Gak?ilustrasi membuka skor kredit (pexels.com/Sam Lion)

Setelah menyelesaikan cara cek BI checking online untuk kebutuhan pinjaman, perhatikan skor kreditnya. Jika skor kredit memenuhi syarat, kamu dapat mengajukan pinjaman dengan mudah. Pasalnya, skor kredit ini yang dipakai oleh pihak bank atau lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman.

Berikut kategori penilaian atau kredit:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar)
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan)
  • Kolektibilitas 5 (Macet)

Pastikan skormu adalah Kolektibilitas 1. Artinya, kamu selaku debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Demikian cara cek BI checking online untuk kebutuhan pinjaman. Perhatikan langkah-langkahnya dan siapkan dokumen yang dibutuhkan, ya. 

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 8 Perbedaan WhatsApp Bisnis dan WhatsApp Biasa, Jangan Salah Pakai

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya