ilustrasi acara Cyberwolves Con, Latest Threat Intelligence Brief in Indonesia (dok. Spentera)
OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 /SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum. Surat ini berisi panduan secara detail mengenai kebijakan komprehensif yang harus ditetapkan dan diimplementasikan oleh bank komersial.
Salah satu bentuk aturannya adalah bank diharuskan melakukan pengujian keamanan siber secara berkala atas keamanan jaringan, sistem, dan data. Pengujian keamanan siber ini terdiri dari dua jenis, yaitu berdasarkan analisis kerentanan yang ditujukan untuk melihat titik lemah dari sistem yang dimiliki bank, serta berdasarkan skenario untuk memvalidasi proses penanggulangan dan pemulihan setelah insiden siber.
Untuk pengujian ini, pihak bank dapat melakukan secara mandiri, atau menggunakan pihak ketiga yang kompeten.
Spentera menyediakan berbagai layanan untuk pengujian keamanan siber bagi bank komersial sesuai dengan panduan Surat Edaran OJK. Layanan Cyber Security Testing dari Spentera terdiri dari Security Assessment yang mencakup vulnerability assessment dan penetration test, Sedangkan untuk pengujian berdasarkan Skenario, bentuk-bentuknya mencakup table-top exercise, cyber range exercise, social engineering exercise, dan adversarial attack simulation exercise seperti yang diwajibkan oleh OJK.