Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Registrasi Kartu SIM Per 1 Juli 2026 Wajib Gunakan Deteksi Wajah

Registrasi Kartu SIM Per 1 Juli 2026 Wajib Gunakan Deteksi Wajah
Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, pada Jumat (29/05/2026) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia wajib menggunakan deteksi wajah sebagai bagian dari sistem biometrik nasional yang diterapkan oleh Komdigi dan operator seluler.
  • Perubahan ini dilakukan karena metode lama berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga dianggap tidak lagi aman setelah banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data untuk aktivasi ilegal.
  • Tiga operator besar—Telkomsel, Indosat, dan XLSMART—telah melakukan uji coba face recognition dengan hasil positif, menunjukkan proses registrasi lebih cepat dan nyaman bagi pelanggan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Registrasi kartu SIM secara biometrik akan mulai berlaku secara nasional pada bulan Juli yang akan datang. Pada awal tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler telah melakukan uji coba untuk pelanggan baru yang melakukan pembelian nomor HP.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah dalam acara 'Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh' di Jakarta, pada Jumat (29/05/2026).

Metode lama tidak lagi aman

10 tahun yang lalu, aktivasi kartu SIM dianggap cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NOK). Tapi dalam perjalanannya, cara ini tidak lagi bisa dipercaya 100 persen karena banyak ditemukan kasus.

Pernah dilakukan penggerebekan oleh polisi di Jawa Timur yang menemukan aktivasi SIM card menggunakan KTP atau NOK yang didapat secara ilegal. Hal ini membuat nomor ponsel tersebut tidak lagi dapat dipercaya.

3 operator lakukan uji coba

IMG_9144.jpeg
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah (IDN Times/Misrohatun)

Komdigi sejak tahun lalu telah melakukan studi penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk registrasi kartu SIM. Tujuannya adalah sesama operator seluler, konsumen dan pemerintah saling melindungi. 

"Tiga operator seluler, Telkomsel, Indosat dan XLSMART sudah melakukan trial transisi. Di semua gerainya mewajibkan face recognition. Sementara yang belum ada gerainya masih melakukan (registrasi) secara manual. Kita juga melihat keandalan sistem yang diimplementasi selama lima bulan terakhir," lanjut Edwin.

Uji coba berlangsung mulus

Komdigi melihat pengalaman konsumen sejak masa percobaan dan menemukan bahwa proses registrasi jauh lebih cepat dibanding menggunakan metode lama karena berbasiskan web dan prosesnya hanya berlangsung kurang dari satu menit.

"Jadi dari experience juga sudah didapatkan, sudah nyaman buat customer. Dari sini kita juga lihat efektivitasnya," Edwin mengatakan.

Pengalaman yang sudah didapatkan operator seluler dan konsumen ini menjadi acuan Komdigi untuk memberlakukan registrasi SIM secara penuh dengan teknologi pengenalan wajah pada Juli yang akan datang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi

Related Articles

See More