Bea Cukai memberikan pembebasan untuk barang pribadi penumpang hingga 500 dolar Amerika Serikat per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen. Dengan asumsi kurs pajak Rp17.500 per dolar Amerika berikut perkiraan pungutan untuk beberapa model iPhone terbaru:
Model ini dibanderol 1.799 dolar Amerika. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan 500 dolar, nilai yang menjadi dasar pungutan adalah 1.299 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp22.732.500. Dari nilai tersebut, bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp2.274.000, sedangkan PPN mencapai Rp2.750.715. Jadi, total pungutannya sekitar Rp5.024.715.
Untuk varian 1 TB ini, harga yang tercantum mencapai 1.899 dolar AS. Pengguna mendapat pembebasan 500 dolar sehingga bagian yang dikenakan pungutan tersisa 1.399 dolar Amerika Serikat atau Rp24.482.500. Perhitungannya menghasilkan bea masuk Rp2.449.000 dan PPN sekitar Rp2.961.465. Dengan begitu, siapkan sekitar Rp5.411.465 untuk total pungutannya.
Pungutan paling besar berlaku untuk iPhone Duo karena harganya mencapai 2.599 dolar Amerika Serikat. Setelah fasilitas pembebasan 500 dolar, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dolar AS atau Rp36.752.500. Bea masuknya sebesar Rp3.674.000, sementara PPN mencapai Rp4.444.715. Jika dijumlahkan, total yang perlu dibayarkan adalah Rp8.118.715.
Besaran tersebut merupakan simulasi dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar sehingga nominalnya dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku saat proses kepabeanan. Selain itu, fasilitas pembebasan 500 dolar AS berlaku untuk total barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan hanya untuk satu unit iPhone.