VPN atau Virtual Private Network merupakan layanan koneksi yang dapat memberi pengguna akses ke situs-situs yang terblokir secara aman dan privat. VPN bekerja dengan cara mengubah jalur koneksi yang berlangsung melalui server tertentu dan menyembunyikan proses tersebut. Karena “kemampuannya” yang luar biasa dalam membuka blokir dari situs-situs tertentu, VPN dianggap kontroversial di beberapa negara.
Banyak di antaranya tidak hanya menganggap VPN sebagai layanan ilegal, tapi juga secara tegas, melarang warganya untuk menggunakan layanan tersebut. Berikut 7 negara yang melarang warganya menggunakan VPN.