Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi VPN dilarang (theglobetrottingdetective.com)

VPN atau Virtual Private Network merupakan layanan koneksi yang dapat memberi pengguna akses ke situs-situs yang terblokir secara aman dan privat. VPN bekerja dengan cara mengubah jalur koneksi yang berlangsung melalui server tertentu dan menyembunyikan proses tersebut. Karena “kemampuannya” yang luar biasa dalam membuka blokir dari situs-situs tertentu, VPN dianggap kontroversial di beberapa negara.

Banyak di antaranya tidak hanya menganggap VPN sebagai layanan ilegal, tapi juga secara tegas, melarang warganya untuk menggunakan layanan tersebut. Berikut 7 negara yang melarang warganya menggunakan VPN.

1.Cina

ilustrasi negara Cina (globaltimes.cn)

VPN tidak sepenuhnya dilarang di Cina, tapi warganya hanya boleh menggunakan VPN yang telah disetujui oleh pemerintah. Beberapa VPN tersebut diwajibkan memberi akses via backdoor kepada pemerintah yang mana secara tidak langsung, membuat aktivitas menggunakan VPN sama seperti tidak menggunakan VPN sama sekali mengingat aktivitas pengguna tetap bisa dilacak oleh pemerintah. Disebutkan jika mereka yang kedapatan menggunakan VPN ilegal atau yang tidak disetujui oleh pemerintah, akan mendapat hukuman berupa denda atau penjara maksimal hingga 5 tahun.

2.Turkmenistan

Editorial Team

Tonton lebih seru di