Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP TUNAS yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan berdampak pada berbagai platform populer yang dikategorikan berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat terhindar dari berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi eksploitasi dan penyalahgunaan di dunia maya.
Meski bertujuan melindungi anak, kebijakan ini juga memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai dapat memperkuat perlindungan anak di internet. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitasnya karena pembatasan berbasis akun dinilai belum tentu mampu sepenuhnya menutup akses anak terhadap konten digital. Salah satu isu yang mulai disorot adalah kebiasaan anak menggunakan HP milik orangtua untuk membuka berbagai aplikasi digital. Dalam situasi seperti ini, anak tetap dapat mengakses media sosial tanpa perlu membuat akun sendiri, sehingga batasan usia yang diterapkan platform menjadi lebih mudah terlewati.
Dari perspektif parenting, kondisi tersebut juga berkaitan dengan fenomena yang sering disebut sebagai digital babysitter, yaitu ketika gawai berfungsi sebagai “pengasuh sementara” bagi anak. Tidak sedikit orangtua yang memberikan smartphone agar anak lebih tenang atau tidak rewel saat mereka sedang sibuk. Kebiasaan ini pada akhirnya membuat HP orangtua menjadi pintu masuk bagi anak untuk tetap mengakses media sosial. Jika anak hanya mau makan atau tenang ketika memegang gadget, hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa peran parenting mulai tergeser oleh perangkat digital. Dalam konteks inilah, muncul pertanyaan soal sejauh mana kebijakan pembatasan media sosial dapat berjalan efektif jika fenomena digital babysitter masih banyak terjadi di lingkungan keluarga?
