Beranda situs Spotify Premium (spotify.com)
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 memicu perdebatan mengenai apakah layanan streaming musik seperti Spotify termasuk dalam kategori barang mewah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang lebih tinggi dikenakan pada barang dan jasa yang dianggap mewah atau premium, seperti layanan kesehatan VIP, pendidikan internasional, hingga barang konsumsi tertentu seperti daging wagyu atau buah premium.
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah layanan streaming digital, yang pada dasarnya memberikan hiburan melalui akses ke musik dan podcast, benar-benar memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Dalam konteks Spotify, meski layanan ini memberikan akses ke konten premium, kenyataannya layanan streaming musik sudah menjadi bagian dari kebutuhan hiburan yang dapat diakses oleh berbagai kalangan, baik individu maupun keluarga, dengan harga yang relatif terjangkau. Spotify sendiri menawarkan berbagai paket langganan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan penggunanya, dari paket mini hingga paket keluarga.
Di satu sisi, layanan streaming musik menawarkan pengalaman yang lebih personal dengan kualitas audio yang lebih tinggi, kemampuan mendengarkan tanpa iklan, dan akses ke konten eksklusif. Namun, apakah itu cukup untuk menjadikannya barang mewah? Banyak yang berpendapat bahwa Spotify lebih tepat dikategorikan sebagai layanan hiburan digital yang lebih bersifat kebutuhan sekunder daripada barang mewah. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi lain, dengan adanya fitur premium dan berbagai paket berlangganan, Spotify memang memiliki elemen-elemen yang dapat dianggap mewah bagi sebagian orang yang memilih untuk membayar lebih demi kenyamanan dan kualitas layanan. Pada akhirnya, meski Spotify mungkin tidak sepenuhnya memenuhi kriteria barang mewah yang biasa dikaitkan dengan barang-barang fisik atau layanan yang sangat eksklusif, kenaikan tarif PPN ini tetap berlaku karena pemerintah menganggapnya sebagai bagian dari sektor hiburan yang lebih premium dan dapat dikenakan pajak lebih tinggi. Hal ini menambah beban biaya bagi konsumen meski dalam skala yang mungkin lebih kecil.