Transaksi Cashless Bakal Kena PPN 12 Persen, Sudah Siap?

Berita terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi perhatian publik. Sorotan terhadap rencana penerapan PPN 12 persen juga masih ramai dibicarakan. Namun, isu terkait definisi barang mewah yang diperkirakan terdampak kebijakan ini hingga kini belum menemukan kejelasan. Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat yakni apakah transaksi non-tunai seperti QRIS, transfer dana, dan lainnya juga akan dikenakan PPN? Beragam spekulasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan pengenaan PPN pada pembayaran digital semakin membingungkan publik.
Sebelum isu PPN 12 persen ramai diperbincangkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 telah mengatur bahwa PPN berlaku untuk jasa teknologi finansial yang diselenggarakan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 6 ayat 3, dijelaskan bahwa layanan seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, transfer dana, dan lainnya termasuk dalam kategori jasa teknologi finansial sebagaimana diatur lebih lanjut pada ayat 2. Jasa tersebut mencakup penyediaan layanan pembayaran, dukungan keuangan digital, serta aktivitas jasa keuangan lainnya. Dengan dasar aturan ini, apakah benar ada transaksi cashless bakal kena PPN 12 persen? Mari kita telaah lebih dalam!
1. Skenario PPN dikenakan pada layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (2022)

Kamu perlu tahu bahwa setiap transaksi menggunakan uang elektronik, seperti dompet digital, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Tapi, bukan jumlah uang yang kamu belanjakan yang kena pajak, melainkan biaya layanan yang muncul dari transaksi itu.
Misalnya, saat kamu membayar tagihan listrik atau belanja online menggunakan saldo dompet digital, ada biaya layanan yang dibebankan oleh platform atau merchant. Nah, biaya layanan inilah yang dianggap sebagai jasa kena pajak (JKP) dan dikenakan PPN. Jadi, meskipun saldo dompet digitalmu aman dari pajak, setiap transaksi yang melibatkan saldo itu tetap akan memicu pengenaan PPN.
2. Tidak semua aspek dalam ekosistem transaksi digital terkena PPN

Meskipun PPN berlaku pada transaksi cashless, gak semua hal dalam ekosistem ini terkena pajak. Ada beberapa pengecualian yang bikin kamu bisa bernapas lega:
- Saldo uang elektronik: Selama saldo ini hanya disimpan dan gak digunakan untuk transaksi, kamu gak perlu khawatir soal pajak.
- Bonus poin dan reward point: Kalau kamu dapat poin tambahan dari platform sebagai insentif, poin itu bebas pajak.
- Loyalty point: Sama seperti reward point, loyalty point yang kamu kumpulkan gak akan dihitung sebagai jasa kena pajak.
Jadi, meskipun ada kenaikan PPN, masih ada beberapa area yang gak bikin kamu terbebani tambahan biaya.
3. Simulasi perhitungan PPN 12 persen untuk transaksi cashless menggunakan uang elektronik

Supaya lebih jelas, yuk simak contoh perhitungan PPN 12 persen yang bakal diterapkan:
Contoh kasus, Ibu A kena transaksi belanja Rp200.000 dengan biaya layanan Rp5.000
PPN dihitung dari biaya layanan, bukan dari nominal belanja. Jadi:
- PPN = 12% x Rp5.000 = Rp600
Contoh lagi, misalkan pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000
Untuk transaksi ini, PPN yang dikenakan adalah:
- PPN = 12% x Rp3.000 = Rp360
Dari sini, kamu bisa lihat kalau pengenaan PPN memang gak langsung terasa besar. Tapi kalau kamu sering melakukan transaksi, akumulasi biayanya bisa jadi cukup signifikan.
4. Bagaimana nasib dari top-up point, reward point, dan loyalty point? Bukankah itu masuk ke transaksi cashless juga?

Mungkin kamu bertanya-tanya, gimana dengan top-up point, reward point, atau loyalty point? Bukankah itu juga bagian dari transaksi cashless? Tenang, menurut PMK 69/PMK.03/2022, poin-poin seperti ini gak dikenai PPN.
Kenapa? Karena poin-poin itu dianggap sebagai insentif non-moneter, bukan alat pembayaran. Misalnya, kalau kamu dapat poin loyalitas dari aplikasi karena sering bertransaksi, poin itu cuma bisa digunakan dalam ekosistem aplikasi tersebut. Tapi, kalau poin itu dikonversi jadi saldo uang elektronik yang bisa dipakai untuk transaksi, pengenaan pajak bisa berlaku tergantung mekanisme konversinya.
Kebijakan transaksi cashless bakal kena PPN 12 persen memang membuat biaya layanan jadi sedikit lebih mahal. Tapi, dengan memahami aturan ini, kamu bisa lebih bijak mengatur transaksi dan tetap menikmati kemudahan teknologi finansial. Jangan lupa, meski terdengar kecil, kenaikan PPN ini bisa berdampak besar kalau kamu sering menggunakan layanan cashless. Sudah siapkah kamu untuk menghadapi perubahan ini?