ilustrasi anak sedang bermain HP (unsplash.com/Budi Gustaman)
PP TUNAS hadir sebagai kerangka regulasi yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak. Dalam Pasal 1, PP TUNAS mendefinisikan anak sebagai setiap pengguna berusia di bawah 18 tahun yang mengakses produk, layanan, maupun fitur digital. Aturan ini menekankan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab aktif dalam memastikan layanannya aman bagi pengguna di bawah umur. Verifikasi usia menjadi instrumen penting untuk menjalankan mandat tersebut.
Mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak semua platform digital layak diakses secara bebas oleh anak. Hal ini disebabkan adanya konten tertentu yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis anak. Oleh karena itu, pembatasan akses berbasis usia dinilai penting untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari penggunaan platform digital.
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) mengatur tentang pengelompokan rentang usia anak. Secara lebih rinci, klasifikasi akses platform digital dibagi ke dalam beberapa jenjang. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang. Pada kelompok usia 16 hingga 17 tahun, akses ke platform berisiko tinggi dimungkinkan, tetapi tetap harus disertai pendampingan orang tua. Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
Dalam rilis resmi pada 25 Juli 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia sekaligus mencegah risiko adiksi digital. Meski demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, orang tua, maupun anak-anak itu sendiri.