Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemkomdigi: Nilai Deposit Judi Online Turun 45 Persen pada Tahun 2025

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Acara GoPay Judi Pasti Rugi (IDN Times/Anggia Leksa)
Intinya sih...
  • Kampanye GoPay dan kolaborasi stakeholder turunkan deposit judi online
  • Kemkomdigi sebut judi online masih ancaman, tidak boleh terlena
  • Judi online turun 57% dalam volume transaksi dan jumlah pelaku pada tahun 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementrian Komunikasi Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan nilai deposit judi online mengalami penurunan hingga 45 persen pada akhir tahun 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya.

“Nilai deposit Judi Online juga mengalami penurunan sampai 45 persen,” kata Alex dalam acara Judi Pasti Rugi GoPay, Jakarta Selatan, Kamis, (29/1/2026).

Menurutnya, penurunan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.

"Capaian ini menegaskan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," ujarnya.

1. Kampanye GoPay disebut sebagai salah satu penyebab penurunan

Acara Judi Pasti Rugi Gopay di Blok M Hub Jakarta Selatan
Acara Judi Pasti Rugi Gopay di Blok M Hub Jakarta Selatan (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, Alex menyatakan penurunan angka deposit tersebut merupakan hasil dari kolaborasi yang melibatkan berbagai stakeholder termasuk kolaborasi antara Komdigi dan GoPay.

Sebagai informasi, gerakan "Judi Pasti Rugi" yang dijalankan sejak awal 2024 merupakan aliansi antara KemKomdigi, GoTo, GoPay, Google, TikTok, Telkomsel, dan institusi keuangan seperti Bank Indonesia dan PPATK.

Program ini meliputi edukasi langsung di 66 kota di 21 provinsi serta kampanye digital yang menjangkau 60 juta masyarakat.

Lebih jauh, upaya penindakan juga diperkuat dengan implementasi teknologi di platform digital. GoPay, sebagai bagian dari aliansi, melaporkan penggunaan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) untuk memantau dan memblokir transaksi mencurigakan yang terindikasi judi online. Laporan dari transaksi yang terdeteksi kemudian disampaikan secara rutin kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

2. Kemkomdigi sebut judi online masih tetap menjadi ancaman, tidak boleh terlena

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Acara GoPay Judi Pasti Rugi (IDN Times/Anggia Leksa)

Menurut Alex, meski kolaborasi pemerintah dan swasta berhasil menurunkan angka perjudian, ancaman judi online tetaplah ada. Karena itu, ia menyebut keberhasilan ini tidak boleh membuat semua pihak terlena.

“Saya ingin menekankan kembali  bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat kita menjadi terlena karena Judi Online masih tetap menjadi ancaman,” katanya.

3. Transaksi judi online turun 57 persen sepanjang tahun 2025

Ilustrasi judi online (judol
Ilustrasi judi online (judol) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya sepanjang tahun 2025, berdasarkan laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terlihat penurunan yang tajam baik dalam volume transaksi maupun jumlah pelaku pada kasus judi online.

Periode Januari hingga September 2025 mencatat perputaran dana sebesar Rp155 triliun, angka tersebut dinilai mengalami penyusutan sebesar 57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

49 Desa di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir, 51 Ribu KK Terdampak

29 Jan 2026, 19:57 WIBNews