Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Kembali Tegur X Terkait Pornografi, Dendanya Capai 78 Juta

ilustrasi X (dok. X)
ilustrasi X (dok. X)
Intinya sih...
  • Komdigi kembali memberikan surat teguran ketiga kepada Platform X terkait pembayaran denda administratif yang belum dipenuhi sebesar Rp78.125.000.
  • Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam pengawasan ruang digital oleh Komdigi.
  • Platform X diharuskan membayar denda administratif dan menunjuk narahubung resmi sebagai bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) atau yang dulu dikenal sebagai Twitter karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X. Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan yakni 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.

"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari rilis resmi.

Temuan konten pornografi

Eskalasi dan akumulasi denda administratif, lanjut Alexander, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

X berhutang klarifikasi dan denda

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa kedua surat teguran sebelumnya tidak direspons oleh pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Penegakan aturan

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum. Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” Alexander mengatakan.

Pemerintah mengaku akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More

INDOFILM Ilegal, Ini 3 Platform Nonton Film India Terbaru

13 Okt 2025, 21:15 WIBTech