Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi yang Digunakan Ammar Zoni di Rutan

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Komdigi memutus akses Zangi karena tidak terdaftar sebagai PSE Privat.
  • Zangi belum mendaftar sebagai PSE Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
  • Pemutusan akses untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Zangi merupakan aplikasi perpesanan yang digunakan Ammar Zoni untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi di situs Komdigi.

Zangi tidak memenuhi kewajiban

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Ciptakan ekosistem yang tertib dan aman

https://www.freepik.com/free-photo/gathering-friends_5576737.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=d41b86df-720f-4db1-8f96-d25eff5d2b48&query=aplication
Ilustrasi memegang ponsel (Freepik/press foto)

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Imbauan Komdigi

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More

Bagaimana Bodi iPhone 17 Pro Max Bisa Berubah Warna?

21 Okt 2025, 13:02 WIBTech