Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: X Bayar Denda Hampir 80 Juta Terkait Pelanggaran Pornografi

ilustrasi X (dok. X)
ilustrasi X (dok. X)
Intinya sih...
  • Komdigi melayangkan surat peringatan terhadap media sosial X atas pelanggaran pornografi di platformnya.
  • X membayar denda administratif hampir 80 juta kepada Komdigi setelah komunikasi intensif dan penunjukan perwakilan resmi.
  • Seluruh denda administratif disetorkan ke kas negara dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sejak beberapa bulan yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah melayangkan surat peringatan terhadap media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter atas pelanggaran pornografi di platformnya.

Kini dikabarkan bahwa perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya.

Itikad X disambut baik

Setelah dilakukan komunikasi intensif, X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Komdigi menyambut baik itikad media sosial tersebut dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Dirjen Alexander.

Disetorkan ke kas negara

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.

Komdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More

Komdigi: X Bayar Denda Hampir 80 Juta Terkait Pelanggaran Pornografi

14 Des 2025, 23:19 WIBTech
chipset HP

5 Istilah tentang Chipset HP

14 Des 2025, 15:02 WIBTech