Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang dikutip dalam rilis resmi.
Wamenkominfo, Nezar Patria menyebut bahwa ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online. Dia mengatakannya usai menghadiri acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).