Operator seluler Telkomsel mengaku patuh dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah—dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," kata Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel kepada IDN Times.