Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuota Internet Dilarang Hangus, Telkomsel Janji Ada Penyesuaian Produk
ILustrasi Telkomsel (dok. Telkomsel)
  • Telkomsel menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
  • Kebijakan larangan penghapusan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut putusan MK.
  • Telkomsel sedang mengkaji penyesuaian produk dan layanan sesuai SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, sambil berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Operator seluler Telkomsel mengaku patuh dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah—dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," kata Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel kepada IDN Times.

Telkomsel berikan pelayanan sepenuh hati

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

Fahmi melanjutkan bahwa kepatuhan ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

Telkomsel lakukan kajian

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, pada Selasa (21/07/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung dan tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku.

“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” lanjut Fahmi.

Adapun terkait teknis implementasinya, perusahaan pelat merah ini akan terus berkoordinasi dengan Komdigi serta pemangku kepentingan terkait.

Curated For You

Editorial Team

Related Article